Polres Pastikan Isu Babi Ngepet di Depok Hanya Rekayasa Seorang Oknum Ustaz

- Pewarta

Kamis, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustaz Adam Ibrahim, pelaku hoax babi ngepet. (photo/Istimewa)

Ustaz Adam Ibrahim, pelaku hoax babi ngepet. (photo/Istimewa)

DEPOK (Kontroversinews.com) – Polres Metro Depok memastikan isu babi ngepet  yang menghebohkan warga Depok hanya rekayasa settingan seorang oknum ustaz.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Siregar mengatakan cerita bohong atau hoaks babi ngepet pertama kali disebarkan oleh Ustaz Adam Ibrahim. Saat ini pelaku telah ditangkap.

Ustaz Adam Ibrahim akhirnya minta maaf karena telah membuat resah warga.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian hari Selasa yang viral, yaitu babi ngepet, di mana itu adalah berita hoaks yang kami rekayasa,” kata Ustaz Adam Ibrahim saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Depok, Kamis (29/4/2021).

Ustaz Adam Ibrahim menjelaskan dirinya mengarang cerita soal babi ngepet itu setelah mendapatkan laporan beberapa warga yang kehilangan uang sejak awal Maret 2021. Dari situ, Adam berpikir untuk menyelesaikan masalah itu dengan menghadirkan lakon ‘babi ngepet’.

“Saya khilaf, iman saya lemah, iman saya turun sebagai manusia sehingga setan masuk,” lanjutnya.
Ustaz Adam Ibrahim membantah kabar babi ngepet sebagai pengalihan isu. Adam Ibrahim mengaku bahwa babi ngepet itu murni rekayasa dirinya.

“Atas kejadian ini saya mohon maaf, terutama kepada warga Bedahan, untuk seluruh warga Indonesia dan ini bukan pengalihan isu atau apa pun. Ini rekayasa saya pribadi,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Siregar mengungkapkan Adam bersama delapan orang lainnya bekerja sama mengarang cerita soal adanya babi ngepet ini.

Mengutip dari Era.id, kepada warga, Adam menggambarkan babi ngepet berkalung dan mengenakan ikat kepala tali merah.

“Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara ustad ibrahim di sebelah rumahnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, penyebar hoax ini akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.***AS

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan
Polda Jabar Turun Tangan, Sengketa Tanah di Cipageran Cimahi Diusut Tuntas
Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat Yang Cabuli Anak Kandung Balita
Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:41

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:52

Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:51

Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:30

Polda Jabar Turun Tangan, Sengketa Tanah di Cipageran Cimahi Diusut Tuntas

Berita Terbaru