SURABAYA (Kontroversinews.com) – Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap komplotan pembuat surat rapid test Covid-19 palsu. Dalam perkara ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.
Mereka adalah SG (36), warga Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo. IB (51)warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo. Terakhir AF (27) warga Petukangan Ampel Kota Surabaya.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). SG, MZA dan IB mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR. Sedangkan AF sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus itu di Jalan by pass Juanda, Kelurahan Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Modus operandinya, para pelaku memalsu surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan.