Polemik Bibit Jagung Kadaluarsa, Lingkari Cabang Samosir Minta Jokowi Copot Menteri Pertanian

oleh
oleh

Samosir | Kontroversinews.-Lagi lagi petani kecil menjadi korban,Ratusan petani jagung di Kabupaten Samosir menanam benih jagung yang ternyata kadaluarsa. Akibatnya, pertumbuhan benih yang ditanam hanya sekitar 30-40 persen. Selanjutnya, tak kunjung berkembang lagi.

Para petani awalnya tidak tahu jika benih jagung yang ditanam kadaluarsa. “Benih jagung hibrida bermerek Bima 19 Uri tersebut, kami terima dari Dinas Pertanian Kabupaten Samosir,” papar salah satu petani.

Belakangan baru diketahui, setelah sebulan ditanam, banyak yang tidak tumbuh dan tidak kunjung berkembang.

Setelah diteliti Pihak Pemerintah Kabupaten Samosir melalui dinas pertanian pun membenarkan bahwa bibit tersebut rusak dan tidak dianjurkan ditanam lagi.

“Bibit jagung tersebut rusak dan tidak dianjurkan ditanam lagi bibit jagung nomor log 168, 182, 170 sedangkan yang lolos uji itu nomor log 179,” jelas Kadis Pertanian Samosir, Erkanus Simbolon.

Ada beberapa hal yang disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Samosir, Erkanus Simbolon saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu. Diantaranya, bahwa bibit jagung yang mereka terima adalah bantuan dari Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara dengan varietas Bima URI 19.

“Yang dialokasikan sekitar lebih kurang 26 Ton dengan daerah penerima Kecamatan Pangururan, Kecamatan Sianjur mula-mula, Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Ronggur Nihuta,” jelas Erkanus, Jumat, 19 Oktober 2018.

Kata Erkanus, setelah pihaknya mengadakan rapat bersama pihak Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara, para petani, penyedia, Dinas Pertanian Kabupaten Samosir melalui bidang TPH (Tanaman Pangan Hortikultura) Pemkab Samosir bersama UPTD dan PPL, disepakati akan mengganti bibit tersebut sebesar 70 persen dari alokasi yang tersedia.

Di pihak petani, meskipun ada penggantian, mereka cukup menyesalkan hal tersebut. “Bagaimana pun, kami tetap rugi. Sebab selain kost tanam yang kami keluarkan, tidak mungkin kami menyulam tanaman di lahan itu, karena pertumbuhannya tidak akan rata. Kami bingung ke mana harus minta keadilan,” harap salah satu petani di Kecamatan Pangururan, Timbul Sitanggang.

Menyikapi keluhan petani, Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Lingkari) Cabang Kabupaten Samosir angkat bicara. Lsm yang bermarkas di Jalan Kejaksaan Kota Pangururan ini melayangkan surat ke Presiden RI, Joko Widodo pada Senin, 29 Oktober 2018 lalu.

Direktur Cabang Lingkari Kabupaten Samosir, Djamontang Simarmata mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada presiden dengan nomor surat 0029/LING-SAM/X/2018.

“Dalam surat itu, kami masyarakat Kabupaten Samosir memberitahukan kepada bapak presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia terkait bantuan bibit jagung yang diberikan oleh Pemkab Samosir provinsi Sumatera Utara yang tidak baik. Dimana bibit jagung tersebut gagal tumbuh, dan tidak akan berhasil,” kata Djamontang Simarmata.

Untuk itu, lanjutnya, ia memohon/meminta presiden untuk mencopot menteri pertanian. Karena bibit jagung tersebut dari kementerian pertanian telah merugikan maayarakat penerima, serta patut diduga merugikan keuangan negera.

Dimana, akibat bibit jagung itu, petani telah dirugikan. Adapun kerugian yang dialami petani yaitu biaya untuk mengolah lahan sekitar Rp. 1.250.000 (sejuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhektar,” katanya.

Asumsi bibit jagung perhektar adalah 15 kg, maka dari hal itu jika dihitung anggaran yang telah digelontorkan oleh pemerintah untuk bibit jagung yang 26 ton atau sama dengan 26000 kg ke Kabupaten Samosir, dengan harga bibit jagung 1 kg adalah Rp. 90.000.

“Sehingga kerugian keuangan negara yang diakibatkan hal tersebut adalah 26000 kg dikali Rp.90.000 atau sama dengan Rp. 2.344.000.000. Belum termasuk biaya perjalanan ASN Pemkab Samosir untuk mengurus bibit jagung yang kami duga bodong/kadaluarsa. Dan pemupukan sebesar 1733 hektar dikali Rp 6.000.000,- atau sama dengan Rp 10.398.000.000,” jelas Djamontang Simarmata.

Asumsi kerugian petani Kabupaten Samosir yang diakibatkan bibit jagung bodong/kadaluarsa itu adalah 26000 kg dibagi 15 kg (bibit untuk satu hektar atau sama dengan lebih kurang 1733 hektar dengan potensi panen jagung perhektarnya adalah 8 ton atau 8000 kg.

“Dengan harga jagung di pasaran berkisar Rp.3.500 per kg. Maka potensi pendapatan rakyat Samosir tidak tercapai sebesar 1733 hektar dikali 8000 kg dikali Rp. 3.500. Atau sama dengan Rp. 48.524.000.000 s/d Rp. 72.786.000.000,” lanjutnya.

Kata Djamontang, hal tersebut kami anggap tidak sesuai dengan nawa cita yang bapak presiden cetuskan serta bertentangan dengan cita-cita luhur kita dalam mensejahterakan rakyat, khususnya petani.

Dalam surat yang diprediksi telah sampai ke istana negara, Lingkari Cabang Kabupaten Samosir merekomendasikan supaya presiden melakukan kewenangannya sesuai amanah peraturan perundang-undangan yakni mencopot menteri pertanian Republik Indonesia.

Supaya pemerintah Republik Indonesia melalukan blacklist kepada PT.Pertani sebagai penangkar bibit jagung yang dimaksud.

“Penyalur bibit jagung dan para pihak yang terkait agar diproses hukum,” ujar Djamontang.

Selain melayangkan surat tersebut ke presiden RI, surat itu juga ditembusan ke Menteri Pertanian RI, DPR RI, DPRD Kabupaten Samosir, Direktur exekutif LINGKARI dan rekan-rekan pers.

Adapun dasar berfikir pelayangan surat ini yakni UUD 1945, KUHP dan KUHAP, Pasal 3 undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

TAP MPR RI No.XI/MPR/1998 tentang penyelengggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pasal 41 UU No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

PP RI No.71 Tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi. Serta Instruksi Presiden RI No.5 Tahun 2004, tentang percepatan pemberantasan korupsi.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *