CV Pabelan Group Yang Memasarkan Buku LKS Ke Hampir Semua SMP Negeri Di Kabupaten Cirebon Menunjukkan Eksistensinya, Dengan Memberikan Kalender Tahun 2025

oleh
oleh

Kab. Cirebon, (kontroversinews) – Permasalahan jual beli buku LKS (lembar kerja siswa) di sekolah-sekolah di berbagai daerah membebani siswa-siswi semakin marak, salahsatunya di Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. namun tindakan tegas Dinas Pendidikan belum diketahui hingga saat ini, padahal Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) secara langsung kepada siswa. larangan ini didasarkan pada beberapa alasan penting, selain beban keuangan orang tua siswa, pembelian LKS yang terkesan secara paksa seringkali menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. hal ini dapat mengurangi akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, dan kualitas pembelajaran tidak selalu bergantung pada penggunaan LKS tertentu. guru dapat saja mengembangkan bahan ajar sendiri seharusnya, atau memanfaatkan sumber belajar lainnya yang lebih relevan dengan kondisi siswa dan daerah. penjualan buku LKS di sekolah pun berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara sekolah, guru, dan penerbit buku. maka berdasarkan aturan yang mendukung larangan disebut pada Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan menyebutkan bahwa, penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, lendidikan dasar, dan pendidikan menengah. larangan jual beli buku LKS juga diperkuat dengan adanya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Dampak positif larangan penjualan buku LKS tersebut seharusnya bisa meringankan beban keuangan orang tua, namun fakta yang terjadi tetap saja membebani para orang tua. dengan dilarangnya penjualan LKS di sekolah, orang tua juga seharusnya dapat lebih leluasa memilih buku LKS yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka namun yang terjadi banyak orang tua memilih pasrah menerima. namun sebenarnya, tanpa LKS pun, guru dapat lebih kreatif dalam mengembangkan bahan ajar yang sesuai dengan karakteristik siswa dan kebutuhan pembelajaran. namun kehendak tersebut seperti menghadapi batu karang, dan larangan tadipun sebenarnya juga dapat mencegah praktik monopoli penerbitan buku LKS tertentu di sekolah serta aksi-aksi oknum guru, oknum kepala sekolah yang terindikasi menjalankan modus pungli pada prakteknya. bahkan ironisnya, penerbit dan penjual buku LKS seringkali melakukan promosi intensif ke sekolah-sekolah dengan berbagai modus dalam aksi memuluskan bisnis ini. dan penjualan LKS di sekolah-sekolah ini sudah bertahun-tahun dan telah menjadi praktik yang lumrah, karena pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini masih belum optimal. para Wali Murid seharusnya ikut andil melaporkan, jika ada sekolah yang masih memaksa siswa membeli LKS. para guru pun harus punya keberanian protes untuk bisa mengembangkan bahan ajar sendiri atau manfaatkan sumber belajar terbuka yang tersedia secara gratis. dan pihak Sekolah juga mesti patuhi peraturan yang berlaku dan hindari praktik jual beli buku LKS yang membebani siswa dan orang tuanya.

Salah satu penerbit dan yang memasarkan buku LKS di SMP-SMP Negeri yang ada di Kabupaten Cirebon dengan pola promosi intensif adalah CV Pabelan Group, CV yang tahun ini merayakan ulang tahun kelahirannya ke 23 dan Direkturnya yang bernama Heru Saleh, S.E. namun sebagai juru marketing atau pemasarannya diwilayah Cirebon bernama H. Soemadi. orang yang disebut terakhir ini bahkan sering terlihat keluar masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang ada di Kabupaten Cirebon, bahkan wartawan media ini sendiri saksinya. dan untuk sekedar menunjukkan eksistensinya, pada bulan pertama tahun 2025 sekarang. wartawan media ini melihat sendiri sebuah kalender tahun 2025 yang terpajang ditembok ruang kerja salah satu kepala SMP Negeri, entah sebagai pajangan atau hanya sekedar untuk mengucap terima kasih kepada pihak SMP karena sudah mau membeli dan memakai buku LKS miliknya. sebenarnya kalau praktik pemasaran dan penjualan yang diketahui oleh wartawan media ini adalah, dengan memakai toko atau tempat photocopy yang ada didekat-dekat sekolah lokasinya. mungkin maksudnya untuk mengelabui para pihak kontrol sosial seperti wartawan, ormas, dan lsm. dan nyata nya memang seperti itu yang terjadi. saat disikapi oleh pihak kontrol sosial, pihak sekolah selalu berdalih tidak menjual buku LKS. (Kusyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *