Polemik Badai di Kuningan “Bak Gunung Salju” Siap Meledak

oleh
oleh

Kuningan (Kontroversinews).-Krisis kepercayaan masyarakat Kuningan terhadap tata kelola keuangan dan kebijakan Pemda Kuningan yang di duga semberawut, telah menimbulkan banyak aksi Demo.

Diantaranya saja LSM Front Repormasi Total (Frontal) baru baru ini telah melakukan aksi Demo dan treatrikal drama sifat para pemangku kebijakan dengan aksi debus saling gorok dan makan apa saja.

Ketua Forum Advokat dan Aktivis Anti Korupsi Kuningan Dadan Somantri Indra Santana, S.H, angkat bicara.

Sabtu,29/6/2024. di lokasi Wisata “Pipir Cai” Desa Cikupa Kecamatan Darma Menjelaskan.

Adanya pemberitaan di beberapa media online dan ataupun media masa yang disampaikan oleh Ketua LSM Front Repormasi Total ( LSM Frontal ) tentang telah terjadinya dugaan manipulasi data anggaran serta adanya dugaan penyelewengan anggaran DAU, DAK Non fisik maupun anggaran Setda Kuningan pada Pengelolaan Keuangan Daerah, tentunya dapat menjadi bahan bagi Aparat Penegak Hukum untuk mendalami kebenaran informasi tersebut.

Masih kata Dadan, apabila peristiwa dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara yang disampaikan oleh Ketua LSM Frontal tersebut benar telah terjadi, maka tentunya peristiwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang harus di berantas sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya Aparat Penegak Hukum yang di beri kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pemberantasan terhadap perkara Tindak pidana Korupsi, seperti halnya Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK tidaklah harus selalu atas dasar adanya pengaduan dan ataupun laporan dari masyarakat saja, melainkan didalam menjalankan tugasnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat pula bertindak atas dasar adanya temuan. “jelasnya”

Dadan menekankan, dengan adanya pemberitaan Ketua LSM Frontal di media, cukuplah kiranya bagi Aparat Penegak Hukum, untuk di jadikan bahan informasi awal yang kemudian di lanjutkan penyelidikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, untuk membuktikan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut benar apa tidak,

Apalagi pihak Pemda dalam hal ini tidak memberikan klarifikasi atau sanggahan pada pihak media sebagaimana mestinya, agar tidak menimbulkan fitnah dan praduga dari masyarakat serta menjadi bola liar yang akan berdampak pada timbulnya Krisis kepercayaan masyarakat pada Pemda Kuningan, “ujarnya”

“Agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya hak hak warga masyarakat untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan maka dalam hal ini Aparat Penegak Hukum, harus segera mengambil langkah atau sikap sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *