Peserta Pemilu Segera Laporkan PPDK Paling Lambat 30 April

oleh
oleh

SOREANG | Kontroversinews – Peserta Pemilu 2019 baik perorangan maupun partai politik (parpol) diingatkan untuk segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat pada 30 April 2019 ke KPU setempat. Melanggar ketentuan tersebut, maka ancamannya pembatalan sebagai calon.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, LPPDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye peserta pemilu termasuk di dalamnya caleg. Dalam dokumen tersebut harus menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa.

“Penyampaian LPPDK harus disertai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyajiannya harus menggunakan pendekatan aktivitas. Maksudnya setiap kegiatan kampanye caleg yang mengeluarkan anggaran harus dilaporkan,” katanya, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (24/4/2019).

Menurutnya, sepanjang sudah pernah memasang atribut kampanye, tentu logikanya sudah pernah mengeluarkan biaya kegiatan kampanye.

Pembukuan LPPDK itu memuat data mengenai transaksi keuangan untuk kegiatan kampanye yang dilakukan caleg DPRD Kab Bandung sejak tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta hingga delapan hari setelah pemungutan suara.

Menurut Hedi, setelah LPPDK itu disampaikan ke KPU, maka KPU sesuai dengan regulasi akan menyampaikannya ke Kantor Akuntan Publik (KAP). Selanjutnya, KAP akan melakukan audit dan menyampaikan hasil audit pada 2-31 Mei 2019.

Peran Bawaslu sendiri dalam hal laporan dana kampanye ini adalah dengan memastikan agar negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing tidak ikut menyumbang.

“Selain itu, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitas, pemerintah, BUMN/BUMD hingga BUMDes,” ujarnya.

Sumbangan dana kampanye yang diterima caleg itu bisa dari suami atau istrinya, dari pengurus parpol, kelompok atau dari perusahaan swasta. Dana kampanye diberikan melalui pemberian uang secara tunai, cek, bilyet giro dan surat berharga lainnya yang diterima lewat rekening khusus dana kampanye (RKDK).

“Pada praktiknya kami juga akan lihat apakah ada kesesuaian antara dana kampanye yang disampaikan dengan pengeluaraan mereka saat kampanye. Berapa kaos yang dibuat, stiker, baligo dan kegiatan kampanye yang pasti memerlukan anggaran yang selanjutnya dikonversi dengan harga pasaran di daerah tersebut,” ujarnya.

Kewajiban lain selain menyerahkan LPPDK, caleg terpilih pun nantinya juga diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Penyampaian tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU kabupaten paling lambat tujuh hari setelah penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten,” paparnya. (Lily Stiadarma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *