Perjalanan Dinas Dipertanggungjawabkan Tidak Sesuai Ketentuan Rp. 888.060.511,00 “Diduga Masuk Kantong Pejabat”

oleh

Kota Palembang, (Kontroversinews),-Penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas Tidak Memadai dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan pada 21 SKPD Sebesar Rp888.060.511,00 Pemerintah Kota Palembang pada Tahun 2022 merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.392.746.232.298,04 atau 91,59% dari anggaran sebesar Rp1.520.714.343.837,00. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp110.879.062.860,00 atau 7,96% dari realisasi Belanja Barang dan Jasa.

Mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas diatur dengan Perwako Palembang Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan standar biaya perjalanan dinas diatur dalam Keputusan Wali Kota Nomor 284/KPTS/BPKAD/2022 Tanggal 01 Agustus 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Nomor 306/KPTS/BPKAD/2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada seluruh SKPD, konfirmasi maskapai penerbangan, konfirmasi hotel, klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas, dan wawancara dengan PA/KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran diketahui permasalahan-permasalahan sebagai berikut.

a. Penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas Belum Memadai Hasil pemeriksaan atas penatausahaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas serta wawancara dengan PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

1) Bukti perjalanan dinas pada 19 SKPD dipertanggungjawabkan melebihi lima hari kerja yang berkisar antara 7 s.d. 30 hari kerja. Kondisi tersebut karena keterlambatan penyampaian bukti pertanggungjawaban dari pelaksana perjalanan dinas;

2) Pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Dinas Pariwisata dan Sekretariat DPRD yang dipecah antara uang harian, uang hotel, dan transportasi. Pembayaran komponen uang perjalanan dinas tersebut dilakukan secara bertahap melalui pengajuan GU yang berbeda. Pertanggungjawaban yang dipecah tersebut meningkatkan risiko terjadinya pembayaran ganda atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas;

3) Terdapat 29 SKPD yang tidak melakukan verifikasi atas kelengkapan bukti, keabsahan, dan perhitungan akurasi angka;

4) Terdapat 15 SKPD yang tidak memiliki register penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Dengan tidak adanya register tersebut, Kepala SKPD, PPK, dan Bendahara Pengeluaran tidak dapat mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan dan pembayaran perjalanan dinas;

5) Terdapat Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang belum diatur dalam Keputusan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Biaya antara lain Standar biaya perjalanan dinas untuk pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang mendampingi perjalanan dinas, Staf Khusus, dan ajudan. Pengaturan untuk pihak di atas dibutuhkan mengingat aktivitas para pihak yang bersangkutan mendampingi kegiatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diantaranya fasilitas transportasi dan penginapan.

Rincian SKPD yang penatausahaan belanja perjalanan dinasnya belum memadai disajikan pada Lampiran 9.

a. ….
b. Belanja Perjalanan Dinas Dipertanggungjawabkan Tidak Sesuai dengan Ketentuan Sebesar Rp888.060.511,00 Pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 21 SKPD menunjukkan bahwa pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp888.060.511,00 dengan uraian sebagai berikut.

1) Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas melebihi Standar Biaya Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 13 SKPD menunjukkan bahwa biaya perjalanan dinas dibayar melebihi Standar Harga Satuan Biaya sebesar Rp56.205.502,00 dengan rincian pada tabel berikut. (Redaksi)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *