Cianjur, Kontroversinews | Setelah sempat meredup selama sepekan, peredaran obat terlarang golongan G di Kabupaten Cianjur kembali mencuat dan terpantau semakin marak. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait peran dan kinerja aparat penegak hukum (APH).
Tim awak media menemukan salah satu warung yang diduga menjual obat golongan G di Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, tepatnya di seberang sebuah pondok pesantren. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, penjual berinisial SAN, dengan koordinator lapangan bernama Davit.
Kabupaten Cianjur yang selama ini dikenal sebagai kota santri dinilai mulai kehilangan marwahnya. Peredaran obat-obatan terlarang kembali terjadi secara terbuka dan seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta penindakan dari pihak berwenang.
Masyarakat menilai, maraknya kembali peredaran obat golongan G bukan sekadar kelalaian biasa. Jika penegakan hukum dilakukan secara serius dan berkelanjutan, peredaran tersebut dinilai tidak mungkin kembali tumbuh dalam waktu singkat. Kondisi ini memicu kekecewaan publik dan memperkuat anggapan bahwa penindakan yang dilakukan selama ini hanya bersifat sementara.
Yang paling terdampak dari peredaran obat golongan G adalah generasi muda Cianjur. Peredaran obat terlarang yang bebas dan mudah diakses jelas mengancam masa depan anak bangsa serta merusak tatanan sosial di wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, untuk segera melakukan tindakan tegas dan nyata, bukan sekadar penertiban formalitas. Pembiaran terhadap persoalan ini dikhawatirkan akan membuat peredaran obat terlarang semakin meluas.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka julukan “kota santri” dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan tanpa makna. Aparat penegak hukum diharapkan dapat membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. (EGM)








