Samosir | Kontroversinews. Warga Malau Dolok Desa Simbolon Purba mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Samosir, Senin 7/9/2020, di gedung dewan.
Puluhan warga dari Malau Dolok, Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Samosir dan PT Sumatera Harapan Niaga (SHN).
“Kami warga Malau Dolok Desa Simbolon Purba menilai pihak PT Sumatera Harapan Niaga telah menyerobot lahan kami,” sebut Rasiman Malau mewakili warga.
Ia menjelaskan, sejak tahun 1800-an, leluhur mereka yakni marga Malau hidup bersama marga Simbolon dan marga Nadeak di Desa Simbolon Purba. “Sejak dulu, kehidupan kami selalu rukun,” ungkapnya.
Tapi sejak Februari 2020 lalu, dikatakan Rasiman, PT SHN meminta Kepala Desa Simbolon Purba menandatangani surat perjanjian sewa menyewa tanah dengan nomor surat 004/SP//PLP/II/2020.
“Menurut Kades, surat perusahaan itu tidak lengkap dan tidak bertanggungjawab sehingga tidak ditandatangani,” bebernya.
Dia menambahkan, PT SHN kemudian memasuki lahan warga Malau Dolok, dengan membawa eskavator. “Langsung mengerjakan lahan warga seluas 200 hektar dan sekitar 30 hektar sudah ditanami jagung,” kata Rasiman.
Menanggapi keluhan masyarakat itu, Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba meminta PT SHN menghentikan kegiatannya di lahan warga. “Ini saran DPRD untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan,” kata Saut.
Politisi PDIP ini juga meminta masyarakat tetap mengedepankan pendekatan komunikatif. “Pihak perusahaan juga harus taat aturan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Saut.
Sementara pihak PT SHN diwakili Eljon Simajuntak mengatakan, perusahaan belum bisa menjelaskan secara detail untuk memberikan jawaban. “Keputusan ada pada pimpinan kami,” kata Eljon.(ps)