Ia mengatakan setiap warga akan mendapatkan layanan yang sama dalam pendataan, perekaman, pencetakan adminduk. Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik, apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.
“Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP elektronik kaum disabilitas,” kata dia.
Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP elektronik pada kelompok masyarakat adat terpencil suku Anak Dalam di Provinsi Jambi. Ia menyebutkan kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.
“Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau nondiskriminatif,” ujarnya.***AS