Transgender Bisa Buat KK dan KTP, tapi Harus Pakai Nama Asli

oleh
Ilustrasi KTP

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Ditjen Dukcapil Kemendagri didukung Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan melayani pengurusan kartu keluarga (KK) dan e-KTPmilik para transgender. Pada kesempatan itu Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah kembali menegaskan bahwa sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.

Dia mengatakan, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender. Dia juga mengingatkan agar menggunakan nama asli dalam mengisi data kependudukan.

“Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” katanya dikutip dari siaran persnya, Kamis (3/6/2021).

Zudan menekankan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Pasalnya dengan adanya dokumen kependudukan maka dapat mengakses berbagai program yang dibuat pemerintah.

“Selain itu, dengan memiliki KK dan e-KTP maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain” ujarnya.

Lebih lanjut dia juga bahwa jangan sampai ada praktik diskriminasi dalam pelayanan publik. Menurutnya apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *