Kontroversinews.com– Tanda tangan di KTP elektronik merupakan hal yang penting selain nama, tanggal lahir, dan lainnya.
Jika ada kesalahan pada data-data di KTP, Anda cukup memenuhi syarat ganti data KTP saja.
Di era modern sekarang, kalian tidak perlu repot-repot mengurus administrasi ke kantor kecamatan untuk mengubahnya.
Selain tanda tangan, data pribadi yang dapat diubah sesuai kondisi tertentu diantaranya nama lengkap, alamat, status perkawinan.
Data seperti tempat tanggal lahir dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat berubah.Untuk selengkapnya, kami sudah merangkum syarat dan cara ganti data KTP di bawah ini:
Cara Ganti Tanda Tangan KTP Elektronik
Dilansir dari Instagram resmi @IndonesiaBaik yang dikelola oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kamu diizinkan untuk mengubah tanda tangan jika memang dibutuhkan.
Tetapi sebelum mengubah tanda tangan, pastikan kamu sudah mempersiapkan kebutuhan dan mengetahui risikonya. Mengubah tanda tangan di ktp berarti kamu harus mengubah tanda tangan di beberapa dokumen resmi seperti, urusan perbankan, asuransi pribadi atau kendaraan, atau keperluan lainnya.
Jika sudah mengetahui risiko dan yakin ingin mengganti tanda tangan, langkah-langkah ini dapat kamu lakukan:
1. Datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) yang tepat dengan tempat tinggalmu.
2. Lalu sampaikan keperluan yang ingin dilakukan kepada petugas dukcapil, dalam hal ini sampaikan jika ingin mengganti tanda tangan di KTP elektronik.
3. Tunggu dilayani oleh petugas yang akan membantu untuk mengurus keperluanmu.
4. Lakukan tanda tangan ulang kemudian tunggu petugas memproses hasilnya.