Penulisan Jenis Kelamin Transgender di KTP Elektronik

oleh
Ilustrasi KTP

JAKARTA (kontroversinews.com) – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki atau perempuan, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.

Ia menyatakan, pada kolom informasi jenis kelamin bagi transgender baik di kartu keluarga atau pada KTP elektronik tetap ditulis dengan status sesuai jenis kelamin aslinya laki-laki atau perempuan.

Para transgender akan tetap didata sesuai jenis kelamin aslinya. Namun, jika ada yang mengubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya, maka hal itu harus melalui proses yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni putusan pengadilan.

“Lihat di putusan pengadilannya,” kata dia, di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (7/6/2021).

Bagi kaum transgender, Dirjen Dukcapil mengingatkan mereka agar mengisi administrasi kependudukan tetap mencantumkan informasi yang sebenar-benarnya.

“Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” kata dia.

Menurut dian, KK dan KTP elektronik ituitu memiliki fungsi penting bagi masyarakat, dan data kependudukan yang ada di dalamnya tentunya harus benar dan akurat.

“Dengan memiliki KK dan KTP elektronik maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *