JAKARTA (Kontroversinews.com) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk mengecek langsung masing-masing industri yang masih beroperasi dan bukan sektor non-esensial. Dirinya juga meminta supaya memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
“Gubernur sudah mengeluarkan aplikasi registrasi, jadi dari situ yang boleh WFO atau melakukan mobilitas hanya yang bekerja dalam kategori esensial dan kritikal saja,” ungkap Menko Luhut di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Berikut fakta-fakta kantor non-esensial masih beroperasi yang dirangkum dari Okezone di Jakarta, Jakarta, Minggu (11/7/2021).
1. Sistem Registrasi STRP Telah Dibuat
Luhut mengungkapkan, bahwa pihaknya membuat sistem registrasi STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).
“Terkait pelaksanaan pembatasan jalan tadi pagi kita menyaksikan jalan masuk di Jakarta mengalami kepadatan luar biasa, oleh sebab itu langkah yang dilakukan untuk pengendalian ini adalah dengan membuat sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan sektor kritikal. Para pekerja bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja),” katanya.
2. STRP Jadi Alat Bukti Berkegiatan di Jakarta
Ini menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta. Sementara untuk ASN, cukup membawa bukti kepegawaian tanpa harus registrasi.
“Ini memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan,” kata Luhut.
3. Pekerja Sektor Non Esensial yang Dipaksa WFO Diminta Lapor ke Pemerintah
Luhut menambahkan, apabila ada pekerja sektor non esensial yang dipaksa perusahaan untuk bekerja dari kantor untuk segera melapor ke pemerintah.
“Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi,” katanya.
4. Perusahaan Tidak Bisa Memecat Karyawan Secara Sepihak Saat PPKM