Penting, Karyawan Non-esensial WFH Tak Bisa Dipecat Sepihak

- Pewarta

Minggu, 11 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: REUTERS)

Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: REUTERS)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk mengecek langsung masing-masing industri yang masih beroperasi dan bukan sektor non-esensial. Dirinya juga meminta supaya memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

“Gubernur sudah mengeluarkan aplikasi registrasi, jadi dari situ yang boleh WFO atau melakukan mobilitas hanya yang bekerja dalam kategori esensial dan kritikal saja,” ungkap Menko Luhut di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Berikut fakta-fakta kantor non-esensial masih beroperasi yang dirangkum dari Okezone di Jakarta, Jakarta, Minggu (11/7/2021).

1. Sistem Registrasi STRP Telah Dibuat

Luhut mengungkapkan, bahwa pihaknya membuat sistem registrasi STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).

“Terkait pelaksanaan pembatasan jalan tadi pagi kita menyaksikan jalan masuk di Jakarta mengalami kepadatan luar biasa, oleh sebab itu langkah yang dilakukan untuk pengendalian ini adalah dengan membuat sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan sektor kritikal. Para pekerja bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja),” katanya.

2. STRP Jadi Alat Bukti Berkegiatan di Jakarta

Ini menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta. Sementara untuk ASN, cukup membawa bukti kepegawaian tanpa harus registrasi.

“Ini memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan,” kata Luhut.

3. Pekerja Sektor Non Esensial yang Dipaksa WFO Diminta Lapor ke Pemerintah

Luhut menambahkan, apabila ada pekerja sektor non esensial yang dipaksa perusahaan untuk bekerja dari kantor untuk segera melapor ke pemerintah.

“Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi,” katanya.

4. Perusahaan Tidak Bisa Memecat Karyawan Secara Sepihak Saat PPKM

Berita Terkait

Pemandian Air Panas Walini Rancabali, Favorit Wisatawan yang Berlibur
Penggiat Otomotif Berharap Pemda Kabupaten Cirebon Berikan Fasilitas Drag Race
Berendam Air Panas Ciwalini Hadirkan Sensasi Hangat yang Menenangkan Jiwa
Disaat Libur Lebaran, Pemandian Air Panas Walini Masih Menjadi Favorit Wisatawan
Jelang Nataru, Barusen Hills Menjadi Pilihan Utama Wisatawan untuk Menikmati Libur Akhir Tahun
MEGGI Interior Design Siap Bikin Hunian Jadi Lebih Mewah & Modern
Fasilitasnya Lengkap, Barusen Hills Manjakan Para Wisatawan
Pecinta Selfie Wajib Merapat, Cuma Rp20 Ribu Bisa Puas Berfoto-foto di Barusen Hills Pasirjambu

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:06

Pemandian Air Panas Walini Rancabali, Favorit Wisatawan yang Berlibur

Selasa, 5 November 2024 - 15:32

Penggiat Otomotif Berharap Pemda Kabupaten Cirebon Berikan Fasilitas Drag Race

Minggu, 29 September 2024 - 17:12

Berendam Air Panas Ciwalini Hadirkan Sensasi Hangat yang Menenangkan Jiwa

Selasa, 16 April 2024 - 09:45

Disaat Libur Lebaran, Pemandian Air Panas Walini Masih Menjadi Favorit Wisatawan

Kamis, 14 Desember 2023 - 16:13

Jelang Nataru, Barusen Hills Menjadi Pilihan Utama Wisatawan untuk Menikmati Libur Akhir Tahun

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31