Pengawas Pemilu Amankan 150 Paket Sembako berisi stiker salah satu paslon, di Wilayah Kertasari

oleh -70 Dilihat

SOREANG || KONTROVERSINEWS –  Sebanyak 150 paket sembako diamankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung , yang diduga bagian dari politik uang di Pilbup Bandung 2020. Paket sembako tersebut berisi stiker salah satu paslon.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Hedi Ardia mengungkapkan dugaan politik uang itu berdasarkan temuan adanya stiker paslon yang memuat nomor urut serta foto paslon. Dugaan praktik politik uang itu berhasil diungkap oleh Pengawas Kecamatan Kertasari pada Kamis (29/10/20) lalu.
“Di dalam sembako ada stiker diri Paslon, dalam stiker itu ada nomor urut dari paslon. Itu unsur-unsur kategori kampanyenya,” kata Hedi kepada wartawan , Senin (2/11/2020).

Di bungkus sembako tersebut berisi satu bungkus mie instan, satu bungkus gula pasir seberat 500 gram, satu kaleng sarden dan stiker paslon. Saat ini, sembako tersebut diamankan dan disimpan di balai Posyandu, Kampung Cibutarua RT 4 RW 4, Desa Neglawangi, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.
Dijelaskan Hedi orang yang memberikan sembako tersebut merupakan tim kampanye salah satu paslon. Sembako tersebut belum sempat dibagikan kepada warga.
“Berdasarkan laporan dari pengawas kecamatan, itu merupakan koordinator (pemenangan) desa dan ada juga koordinator RT. Jadi dari koordinator desa akan diserah terimakan ke koordinator RT. Untuk diberikan ke warga,” ucap Hedi.
“Belum sempat dibagikan karena keburu gaduh dan pengawas kami memergokinya. Setelah dibuka isi sembako itu, ada stiker Paslon, akhirnya pengawas kami minta itu tidak dibagikan ke warga. Dari pada nanti akan terkena pidana,” terangnya.

 

Hedi menuturkan, panwas mencium adanya politik uang itu karena adanya kegaduhan ketika penyerahan sembako tersebut. Kegaduhan itu bermula ketika sembako yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah warga.
“Dumana jumlah warganya ada sekitar 500, sementara yang ada 150. Kemudian sempat jadi kegaduhan karena kurang. Nah dari sana lah, pengawas mencium ada gelagat,” ungkapnya.


Masih kata Hedi, dalam penanganan politik uang di Pilkada ini semua orang baik pemberi dan penerima sama-sama bisa dipidana sesuai pasal 187 A UU No 10 Tahun 2016. Berbeda dengan pelaksanaan Pemilu yang bisa dijerat hanya paslon dan tim kampanye.
Sebab, bunyi pasal 187 A Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


“Terkait dugaan politik uang ini tidak hanya terjadi di Kertasari, hal yang sama pun kami dapatkan informasinya terjadi di Cileunyi. Tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telor dengan ditempeli stiker paslon. Sekali lagi, itu semua ada unsur politik uangnya. Jadi sebaiknya paslon dan masyarakat untuk tidak memberi dan menerimanya,” Pungkasnya ( Lily Setiadarma )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *