Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan jadi Tersangka Pelanggaran ITE, Berikut Buktinya

oleh
oleh
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad.

Kontroversinews.com Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penodaan agama.

Sebuah artikel digunakan sebagai referensi untuk menentukan tersangka dari konten YouTube Saifuddin.
“Bukti dalam bentuk konten YouTube milik saudaranya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Ramadhan mengatakan tekad Saifuddin sebagaimana dicurigai berdasarkan pada pernyataan 13 saksi. Para peneliti juga merayakan gelar kasus sehubungan dengan kasus ini.
“Dalam hal ini, peneliti telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, rinciannya adalah sembilan saksi dan empat saksi ahli. Keempat saksi ahli memiliki ahli bahasa, pakar agama Islam, pakar ITE dan ahli pidana,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, polisi nasional Barskrim meningkatkan keadaan dugaan penistaan ​​agama yang dibuat oleh Rev. Saifuddin Ibrahim untuk penelitian. Saifuddin telah ditunjuk dengan mencurigakan oleh Barteskrim.
“Saat ini, orang yang terkena dampak dinamai kecurigaan,” kata kepala Divisi Humas, Inspektur Dedi Prasetyo, ketika ditanya konfirmasi pada hari Rabu (30/3).

Berikut ini adalah serangkaian artikel pajak ke Saifuddin:

Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *