Penanganan Miras Harus Ada Intervensi Pemerintah

oleh
oleh

Kab Bandung | Kontroversinews.-Kejadian di Cicalengka Kab Bandung ada 2 aspek yaitu Suplay pemasok dan Permintaan , itu masalah karakter masyarakat kita yang sekarang ada pola begitu dalam mengkonsumsi Miras , kedua duanya harus ada intervensi oleh Pemerintah dengan cara suplainya diputus sampai ke produsen ,” tutur Oki Suyatno SSi , Kabid Gerakan Perundang Undangan Daerah (Geperunda ) Mako Satpol PP Kab Bandung .

Menurut Oki , Kita sudah petakan , kalau tuak diidentifikasi daerah Cianjur , kita gak bisa kesana , kemaren kita melakukan koordinasi dengan Satpol PP Cianjur , disana sama ada Perda Pengendalian Miras yaitu ada larangan memproduksi Miras ,kita dorong mereka , tindak lanjut kita sharing kerjasama tukar menukar informasi biar ada tindakan .

Kalau di produsennya ditertibkan ,harapan kita suplaynya berkurang , sisi lain masyarakat yang punya kecenderungan juga harus ada intervensi dengan cara edukasi , sedangkan kalau bicara aturan kewenangan regulasi produksi ada di pusat , sedangkan dipusat masih memperbolehkan minuman beralkohol .

Kita di Kab Bandung sebatas Perda sesuai UU otonomi sebatas Tindakan Pidana Ringan ( Tipiring ) tidak bisa berbuat , mungkin dengan banyaknya korban oplosan Pemerintah melakukan evaluasi sampai sejauh mana regulasi penanganan Miras .

Sebenarnya penanganan Miras tidak hanya sebatas Satpol PP saja merazia Miras tapi semua pihak harus ikut membantu minimal bisa memotong mata rantai suplay Miras yang sampai hari ini sudah sangat meresahkan semacam kasus di Cicalengka .

Dari pemunasan Miras hari ini yang dilakukan di Alfathu sebanyak 4239 botol dengan berbagai jenis dan itu dilakukan sejak bulan Januari hingga April 2018 , penelitian kematian itu bukan kewenangan Satpol , ranahnya ada di Polisi dalam hal ini Polres karena biasanya industri Miras , mereka yang membuat metanol dengan campuran etanol Alkohol seperti oplosan yang mematikan ,” tegasnya (Mindra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *