BANDUNG (Kontroversinews.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyediakan ruang pemulihan pasien COVID-19 dengan menggandeng pihak swasta yaitu Grand Asrilia Hotel sebagai penyedia fasilitasnya.
Menurut Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, penyediaan fasilitas tersebut diperuntukkan untuk pasien COVID-19 yang bergejala ringan yang sudah sembuh dirawat di Rumah Sakit (RS). Dengan begitu, bisa mengurangi tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate atau BOR)
“Ini adalah pengendalian di hilir dari COVID-19 di Jabar, yaitu menyediakan ruang pemulihan COVID-19. Untuk mengurangi keterisian rumah sakit, kita memindahkan pasien yang statusnya hijau,” katanya saat meninjau fasilitas tempat pemulihan di Grand Asrilia Hotel, Kota Bandung, Senin.
Status hijau sendiri berarti pasien yang dirawat di rumah sakit sudah bergejala ringan menuju kesembuhan. Status kuning berarti bergejala sedang dan merah berarti pasien dengan gejala berat.
Ia pun menilai dengan adanya tempat perawatan di Grand Asrilia Hotel ini, tempat tidur pasien hijau di rumah sakit bisa diisi pasien lain yang berstatus kuning atau merah.
“Nah yang hijau ini bisa kita pindahkan di hotel yang kita kelola seperti di Asrilia. Sehingga pasien yang statusnya zona hijau di RS dipindahkan tempat pemulihannya. Sedangkan tempat tidurnya bisa diisi oleh pasien di RS yang gejalanya berada di zona kuning atau merah,” katanya.