Menag Yaqut beri Klarifikasi Terkait Penghapusan Madrasah dari Revisi UU Sisdiknas

- Pewarta

Rabu, 30 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kontroversinews.com – Kabar penghapusan Madrasah sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang bergejolak.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbicara, tidak pernah ada rencana untuk menghapuskan bentuk-bentuk unit pendidikan melalui revisi tagihan polisi nasional.

Penamaan secara khusus sebagai unsur dan mi, SMP dan MTS, atau SMA, SMK dan MA, akan dijelaskan di bagian penjelasan.

“Undang-undang Mabes Polri Nasional telah memperhatikan keberadaan sekolah asrama dan madrasah, madrasah dan nomenlatures Pesanteen juga termasuk dalam Torso dan Artikel dalam Proyek Hukum Sisdikn Nasional”, kata Yaqut, Rabu. (30/3/2022).

Ini dilakukan untuk menyebutkan bentuk unit pendidikan tidak terkait dengan tingkat hukum untuk membuatnya lebih fleksibel dan dinamis.

Sejalan dengan itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan Teknologi, tidak ada yang Makarim menekankan bahwa tidak pernah ada rencana untuk menghilangkan bentuk-bentuk unit pendidikan melalui revisi tagihan kepolisian nasional.

Tidak ada yang menjelaskan, menyebutkan secara khusus sebagai unsur dan MI, Junior dan SMP, atau SMA, SMK dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Ini dilakukan untuk menyebutkan bentuk unit pendidikan tidak terkait dengan tingkat hukum untuk membuatnya lebih fleksibel dan dinamis.

Diketahui, dalam proyek markas polisi nasional, pemerintah tidak lagi menyebutkan unit pendidikan dasar dan median, digantikan oleh tingkat dasar kelas 1 hingga 9, dan tingkat pendidikan menengah sekunder kelas 10 A 12. Sementara itu Hak Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20, 2003, unit pendidikan ditulis dengan jelas sebagai SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK dan Aliyah Madrasah.

Berita Terkait

Kapolres Brebes Pimpin Apel Akbar Kebangsaan, Ajak Serikat Pekerja dan Buruh Jaga Kondusifitas dan Iklim Investasi
Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0
DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029
Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi
Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak
Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi
Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:31

Kapolres Brebes Pimpin Apel Akbar Kebangsaan, Ajak Serikat Pekerja dan Buruh Jaga Kondusifitas dan Iklim Investasi

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:11

Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:53

DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:18

Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:43

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Berita Terbaru