Pemkot Solo Wajibkan Pendatang ke Kota Solo Bawa SIKM hingga 24 Mei

- Pewarta

Selasa, 18 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pendatang ke Solo. (Foto/Antara)

ilustrasi pendatang ke Solo. (Foto/Antara)

SOLO (Kontroversinews.com) – Pemkot Solo masih mewajibkan masyarakat yang berkunjung ke kota Solo membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Surat ini dikhususkan bagi warga yang akan masuk ke kota Solo.

”Perpanjangannya dari pusat, makanya kita tetap aktifkan rumah karantina,” ucap Ketua Pelaksana Harian (Plh) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo Ahyani pada Selasa (18/5/2021).

Sehingga nantinya semua yang masuk ke kota Solo akan diwajibkan membawa SIKM. Termasuk bagi perantau yang akan bekerja ke Solo.

”Kalau mereka bawa surat ya tidak masalah, tapi kalau tidak punya ya mereka harus karantina dulu,” ujarnya.

Berita Terkait

Anggaran Festival Talun 2025 Dikabarkan Cair, Pemerhati : Diduga Ada Kemufakatan Jahat
Cegah Penyimpangan Remaja, Polres Tegal Gelar Pembinaan di SMK Diponegoro Lebaksiu
Polres Brebes Tangkap Komplotan Pencuri Tower Telekomunikasi
Pejabat Aktif Diangkat Jadi Paksi KPK, Publik Kuningan Pertanyakan Netralitas ASN
Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:28

Anggaran Festival Talun 2025 Dikabarkan Cair, Pemerhati : Diduga Ada Kemufakatan Jahat

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:14

Cegah Penyimpangan Remaja, Polres Tegal Gelar Pembinaan di SMK Diponegoro Lebaksiu

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:13

Polres Brebes Tangkap Komplotan Pencuri Tower Telekomunikasi

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Berita Terbaru