SOLO (Kontroversinews.com) – Pemkot Solo masih mewajibkan masyarakat yang berkunjung ke kota Solo membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Surat ini dikhususkan bagi warga yang akan masuk ke kota Solo.
”Perpanjangannya dari pusat, makanya kita tetap aktifkan rumah karantina,” ucap Ketua Pelaksana Harian (Plh) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo Ahyani pada Selasa (18/5/2021).
Sehingga nantinya semua yang masuk ke kota Solo akan diwajibkan membawa SIKM. Termasuk bagi perantau yang akan bekerja ke Solo.
”Kalau mereka bawa surat ya tidak masalah, tapi kalau tidak punya ya mereka harus karantina dulu,” ujarnya.