JAKARTA Kontroversinews.com– Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan rekrutmen CPNS.
Olivia Natahnia diperiksa selama 9 jam sebagai tersangka pada Kamis (11/11) di Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan penahanan.
Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Iya dari gelar kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11).
Jerry mengatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Olivia sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Dijerat di Pasal 378 KUHP yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu,” ujar Jerry.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustin mengatakan hal yang sama. Susanti menyebut, Olivia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (9/11) lalu.
“Panggilan hari ini (kemarin-red) sebagai tersangka, bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Susanti saat dihubungi.
Pada Kamis (11/11) kemarin, Olivia Nathania menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan yang dimulai pukul 11.00 WIB itu berakhir pada pukul 20.20 WIB.
Olivia kemudian keluar dengan berbaju tahanan warna oranye. Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Olivia Nathania ini.
Sebelum ditahan, Olivia Nathania menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi Olivia Nathania sehat dan dapat dilakukan penahanan.*