Pemkab Samosir MoU dengan Kejari Samosir dalam Penanganan Hukum Bidang Perdata dan TUN

oleh
Bupati Samosir Vandiko Gultom.

SAMOSIR (Kontroversinews.com) – Penandatanganan Perjanjian Bersama antara Bupati Samosir dengan Kejari Samosir. Pemerintah Kabupaten Samosir bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samosir, dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Bentuk kerja sama ini dinyatakan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera, di Ruang Lobby Kantor Bupati Samosir, Selasa (8/6/2021).

Adapun tujuan dijalinnya Kerjasama ini, adalah untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemberian pertimbangan hukum dan konsultasi hukum terhadap masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pelayanan hukum dalam bentuk penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Kabupaten Samosir.

Mengajukan penegakan hukum di Bidang Perdata dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah, serta tindakan hukum lain dengan menjadi mediator atau fasilitator, dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga, Instansi, BUMN/BUMD di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pada kesempatan tersebut, Kejari Samosir Andi Adikawira Putera, menyambut baik kerja sama itu, pihaknya siap bersinergisitas dengan memberi pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan bantuan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Samosir di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sesuai kesepakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *