Pemkab Dorong Percepatan Penggunaan ADD

oleh
oleh

Samosir | Kontroversinews.-Pemerintah Kabupaten Samosir secara terus menerus memacu, mengajari  dan memberi semangat kepada kepala desa dan aparat desa untuk mempercepat pelaksanaa Dana Desa. Sekretaris Daerah kabupaten Samosir Jabiat Sagala bersama Asisten I, Mangihut Sinaga, Asisten II, Saul Situmorang, Inspektur Kabupaten Waston Simbolon dan Kepala DISPPAMD, Rawati Simbolon memberikan penjelasan dan arahan mengenai penggunaan Dana Desa kepada seluruh kepala desa dan aparat desa se-Kecamatan Ronggur Nihuta, 18/06 serta Harian dan Sianjur Mula mula, 19/06.

Sekdakab. Samosir  Jabiat Sagala mengatakan Kepala desa bersama aparat desa harus menyelenggarakan prinsip pemerintahan yang baik, bersih dan transparan dalam pengelolaan anggaran dana desa. Dengan demikian antara pemangku kepentingan dalam suatu desa tidak saling mencurigai. Kepala desa harus mampu merangkul masyarakat, banyak permasalahan yang timbul akibat ketidakharmonisan antara Kades, Sekdes, Aparat Desa, BPD, hal ini tentu akan memperlambat proses pembangunan. Kades harus mampu merangkul seluruh elemen yang ada dalam desa dalam konsep “Dalihan Natolu”.

Lebih lanjut dijelaskan, administrasi pertanggung jawaban diperiksa dan disusun sebaik-baiknya, lebih teliti dan terinci. Disamping administrasi yang baik dan benar, kepala desa diharapkan harus mampu menempatkan penggunaan dana tepat sasaran dengan artian bahwa dari sekian dana yang dikucurkan, diharapkan akan memberikan dampak yang lebih bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
Sekda kembali mengingatkan, agar penggunaan dana desa tidak terbentur keranah hukum akibat ketidaktauan, kelalaian kepala desa. Silahkan bertanya, pemerintah siap memberikan penjelasan-penjelasan. Dalam hal ini, Jabiat menegaskan bahwa Dinas PPAMD, Inspektorat, Asisten I, II siap menjadi klinik untuk bertanya dan memberikan solusi.

Diakhir arahanya, Sekda mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk datang ke TPS pada tanggal 27 Juni 2018 untuk menentukan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Kepala DISPPAMD, Rawati Simbolon memberikan warning kepada kepala desa bahwa penggunaan dana desa untuk tahun 2018 tidak bisa menyeberang tahun.  Diharapkannya, pada bulan oktober sudah harus selesai seluruh kegiatan ADD dan paling lambat pada bulan Nopember.  Untuk itu kepala desa bersama perangkatnya harus menyusun time scedule yang matang dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus terlebih dahulu diterbitkan sebelum pelaksanaan pekerjaan. Dalam pelaksanaan ADD, pemberdayaan masyarakat setempat harus menjadi prioritas, hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan.

Penyetoran SILPA anggaran dan galian C setiap tahunnya agar segera disetorkan. Masalah harga juga harus menjadi perhatian masing-masing kepala desa. Kepala Inspektorat, Waston Simbolon menjelaskan bahwa harga bahan material lokal  yang digunakan tentu harus lebih murah dari bahan material dari luar. Demikian juga dengan belanja bahan lainnya dari satu panglong yang sama tidak bisa berbeda-beda antara suatu desa dengan desa lainnya, namun dalam hal ongkos pengangkutan dapat berbeda. Hal kecil seperti ini sering menjadi temuan dilapangan dan perlu dipedomani oleh para Kepala desa, tambah Waston.

Asisten II, Saul Situmorang mengatakan, Kepala desa harus mengetahui seberapa besar dampak peningkatan ekonomi masyarakat sejak ADD dikucurkan. Keberhasilan pembangunan tidak hanya dibidang pembangunan fisik saja, tetapi seberapa  besar pembangunan tersebut mengurangi kemiskinan. Jika angka kemiskinan meningkat, berarti pembangunan desa tersebut otomatis dinyatakan gagal.

Asisten I, Mangihut Sinaga menjelaskan masa pengembalian kelebihan anggaran (SILPA) dapat dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari menurut UU No 15 tahun 2004.  ADD harus dilaksanaka sebaik-baiknya dan diharapkannya pemerintah desa bersama masyarakat harus secara bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dan menerapkan sikap waspada kepada setiap pengunjung. Beliau juga mnengingatkan agar masyarakat menjaga dan tidak membakar hutan, karena akibat dari pembakaran lahan yang meluas akan berdampak pada pidana.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *