Pelantikan DPC PERADI Bale Bandung, Dengan Semangat Baru

oleh -665 Dilihat
oleh

Kab Bandung | Kontroversinews.-Pelantikan pengurus DPC PERADI Bale Bandung Periode 2019 -2024 hotel Sutan Raja Sabtu 4 Mei 2019 dengan mengangkat tema dengan semangat baru ,kita tingkatkan profesionalisme dan persaudaraan dengan menjaga martabat officium mobile .

Hal senada dikatakan Ketua DPC PERADi Bale Bandung , Hayun Shobri SH.MH, ini pelantikan PERADi yang memang mengikuti Pengadilan Negeri Bale Bandung . Meliputi wilayah Kab Bandung Barat ,Cimahi dan Kab Bandung itu adalah domisili hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung .

Sedangkan anggota pada saat pelantikan tercatat di sekretariatan mencapai hampir 160 orang untuk sementara di pengurusan PERADI, bersamaan dengan pelantikan Kepengurusan berdasarkan amanat undang -undang Advokat No 18 tahun 2003 makanya terbentuknya PERADI .

Selanjutnya kami lantik juga Pusat Bantuan Hukum (PBH) dengan tujuan adalah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang tidak mampu sesuai UU Advokat harus sebagai fungsi sosial.

Organisasi PERADI menyediakan wadah untuk bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat tidak mampu dalam mencari keadilan ,kami DPC yang baru lahir dari ratusan DPD yang tesebar di seluruh Indonesia ,yang mayoritas Advokat muda dengan semangat baru mudah – mudahan bisa mengikuti para senior yang lebih dulu berkiprah dengan potensi yang dimiliki ,” tegasnya

Ditambahkan Ketua BPN PERADI Indonesia , DR .Fauzi Yusuf Hasibuan SH .MH , pengurus ini jumlahnya ada 150 orang lebih ,kemudian diikuti dengan terbentuknya Organ -organ perhimpunan Advokat Indonesia seperti PBH ,dewan pengurus dan para lawyer .

Saya berharap terbentuknya Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia adalah berguna bagi negara ,masyarakat dan berguna bagi tegaknya hukum didalam sistem penegakan hukum .

Bagi Negara kami bermaksud agar PERADI bersama -sama Pemerintah Daerah (Pemda) atau Kementerian Kehakiman untuk bisa melaksanakan kewajiban progono dari advokat Indonesia disumbangkan kepengentasan kemiskinan .

Dengan cara pemberian kemandirian terhadap pengetahuan hukum Pengentasan Kemiskinan secara stimulasi dari PERADI ke masyarakat dan masyarakat tidak usah ragu atau malu untuk datang ke PERADI untuk minta bantuan hukum. (Mindra). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *