ASN yang Mudik Saat Lebaran Akan Dikenakan Sanksi

- Pewarta

Minggu, 11 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi mudik. (foto/antara)

ilustrasi mudik. (foto/antara)

JAKARTA (kontroversinews.com) – Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021, yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Mendukung adanya kebijakan pelarangan mudik tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau, kami sarankan untuk tetap berada di rumah,” kata Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021).

Dikatakan Riza, saat ini Pemprov DKI masih terus mengkaji kembali terkait diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran seperti tahun lalu.

“Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman teman media dan masyarakat,” ujar Riza.

Riza meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman. Dikhawatirkan, bila masyarakat nekat mudik lebaran terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih meluas.

“Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya,” tutupnya dilansir dari Okezone.***AS

Berita Terkait

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*
Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar
Menko PMK: Bansos untuk Warga Miskin Maksimal Lima Tahun
Tirta Raharja Tanam 2.500 Pohon untuk Dukung Konservasi dan Proyek SPAM Kertasari

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Senin, 23 Juni 2025 - 12:22

Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:06

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01

*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terbaru