ASN yang Mudik Saat Lebaran Akan Dikenakan Sanksi

oleh
ilustrasi mudik. (foto/antara)

JAKARTA (kontroversinews.com) – Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021, yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Mendukung adanya kebijakan pelarangan mudik tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau, kami sarankan untuk tetap berada di rumah,” kata Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021).

Dikatakan Riza, saat ini Pemprov DKI masih terus mengkaji kembali terkait diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran seperti tahun lalu.

“Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman teman media dan masyarakat,” ujar Riza.

Riza meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman. Dikhawatirkan, bila masyarakat nekat mudik lebaran terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih meluas.

“Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya,” tutupnya dilansir dari Okezone.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *