JAKARTA (Kontroversinews.com) – Sejumlah pelaku industri makanan dan minuman dalam kemasan mengecam adanya tindakan segelintir orang atau kelompok yang mencoba menghembuskan berita-berita hoax seputar bahaya Bisfenol A (BPA) yang terkandung dalam galon air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan Polycarbonate (PC) yang disebutkan berbahaya bagi kesehatan.
Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), menyatakan keberatan dengan berita-berita hoax galon guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu. Bahkan Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) sebagai pihak yang dirugikan dari berita hoax ini juga mengutarakan kekecewaannya.
Melansir dari Liputan6, ketua ASRIM, Triyono Pridjosoesilo dengan tegas mengatakan sangat bergantung kepada BPOM sebagai lembaga yang memiliki otoritas di Indonesia mengenai keamanan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.
Karenanya, dia sangat menyayangkan pihak-pihak yang menyebarkan berita-berita mengenai BPA yang tidak benar dari galon guna ulang ini. Karena, menurut Triyono, aturan pemerintah dan standar keamanan pangan yang ada sudah ketat, guna menjamin keamanan pangan.
Industri minuman dalam wadah ASRIM juga sangat memperhatikan isu keamanan pangan ini, dan terus melakukan komunikasi dan berkoordinasi intensif dengan BPOM agar produk-produk kami dapat comply dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh BPOM,” ujarnya.
Dikatakan oleh Triyono, BPOM selaku badan resmi pemerintah yang diberi kewenangan untuk menjaga keamanan pangan tentunya menjadi sumber informasi yang paling kompeten terkait dengan isu BPA ini.
“Kami berharap konsumen dapat juga mengecek di BPOM terkait dengan isu-isu yang beredar yang belum tentu kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan seperti isu BPA dalam galon guna ulang ini,” katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga yang berwenang untuk menetapkan keamanan obat dan makanan di Indonesia, sejak Januari 2021 lalu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa galon AMDK yang berbahan PC itu aman untuk dikonsumsi.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.
“Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC,” demikian rilis BPOM.
Selain dua poin pernyataan tersebut, BPOM juga menegaskan bahwa Kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menyatakan belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan. EFSA menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen adalah 4 mikrogram/kg berat badan/hari.
“Sebagai ilustrasi, seseorang dengan berat badan 60 kg masih dalam batas aman jika mengonsumsi BPA 240 mikrogram/hari. Penelitian tentang paparan BPA (Elsevier, 2017) menunjukkan kisaran paparan sekitar 0,008-0,065 mikrogram/kg berat badan/hari sehingga belum ada risiko bahaya kesehatan terkait paparan BPA,” seperti dikutip dari rilis BPOM.
Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman dan Ketua Umum ASPADIN Rachmat Hidayat juga telah memberikan pernyataan untuk mendukung tindakan tegas pemerintah untuk melindungi industri makanan dan minuman dari serangan informasi yang menyesatkan alias hoax.***AS