JAKARTA (Kontroversinews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa para pekerja yang berasal dari wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat memasuki wilayah DKI Jakarta tanpa membawa surat tugas.
Menurut Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, ketentuan mengenai mobilitas pekerja didalam Jabodetabek sendiri berbeda dengan mekanisme tugas keluar Jabodetabek.
“Ketentuan yang sudah ditetapkan Satgas ada tiga, yang berkaitan dengan mudik dan non-mudik. Yang mudik sekarang dilarang, yang non-mudik itu berkaitan bekerja, masalah kedinasan, itu termasuk juga apakah itu di swasta maupun di instansi pemerintah, di dalam pengawasan aglomerasi kita tidak mengharuskan surat izin ataupun surat keterangan dari pimpinan perusahaan. Yang aglomerasi nggak ada masalah, beraktivitas seperti biasa,” kata Arifin saat meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (8/5/2021).
Arifin juga menambahkan bahwa orang yang masuk dan keluar wilayah ini nantinya akan diperiksa di beberapa pos penyekatan untuk mengetahui apabila yang bersangkutan mau melaksanakan mudik atau tidak.
“Yang diberlakukan ini yang di luar penyekatan-penyekatan itu dicek, apakah dia mudik atau tidak mudik. Kalau dia mudik, ada ketentuan,” ucapnya.