Pekerja Bodetabek Tak Perlu Surat Tugas Masuk Jakarta

oleh
Petugas gabungan memeriksa kendaraan pemudik. (Antara)

“Selama 6-17 (Mei 2021) itu dilarang mudik. Yang ada bagi orang yang berhubungan dengan urusan kedinasan. Tentu yang mereka itu, harus dilengkapi surat dinas, kemudian jangan ditafsirkan bahwa surat dinas itu untuk mendukung kawasan aglomerasi,” tambahnya dilansir dari Cnbc Indonesia.

Sebelumnya Arifin sempat mengatakan bahwa selama larangan mudik, para pekerja yang hendak bekerja di Jakarta harus membawa surat tugas, baik yang berasal dari Bodetabek maupun tidak.

“Jadi kalau ada ya kita lihat, betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas. Bisa juga kan pegawai kita bekerja di Jakarta tinggalnya mungkin di kota lain di Bogor atau entah di Serang kan. Ya itu dibekali surat tugas mungkin dari lurah camat atau eselon 2 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas, itu kalau PNS. Tapi, kalau perusahaan, pimpinan yang mengeluarkan surat tugas itu,” ucap Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021).***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *