Pegi Setiawan Bebas, Ketum LSM PEJUANG : Terima Kasih Atas Ditegakkannya Keadilan

- Pewarta

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim meminta agar penyidik Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (08/07/2024).

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.

Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” katanya.

Menanggapi itu, Ketua Umum DPP LSM PEJUANG, Suteja, yang dikenal Vokal dalam menyuarakan keadilan untuk Pegi Setiawan mengaku bersyukur atas hasil putusan praperadilan, ia pun mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah ikut andil dalam menegakkan keadilan untuk Pegi.

“Yang jelas bersyukur dan bangga sekaligus Terharu, serta ucapan terimakasih kami terhadap para pihak yang telah membantu Pegi Setiawan seorang Kuli Bangunan Dalam mencari Keadilan dan Kebenaran di Negeri ini,” ungkap Teja, (08/07/2024).

“Harapan saya kedepan untuk Pihak Kepolisian agar segera memnuntaskan Kasus Vina ini, agar kasusnya terang benderang dan jangan ada yg ditutupi, terbuka, transparan, juga untuk mengembalikan Marwah Polri atas Kelalaian polri dalam Penanganan kasus ini, dan agar tetap lebih mengedepankan Aturan atau SOP Kepolisian Terkait Penanganan Kasus ini dan kasus lainnya kedepannya.” pungkasnya. (Arsy Al Banzary)

Berita Terkait

Renovasi Puskesmas Kalijaga Permai Rp2,6 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan
Peredaran Obat Terlarang di Karawang Kian Tak Terkendali, Diduga Ada Pembiaran Oknum APH
Relokasi PKL Bikin Sengsara, PMII dan Pedagang Demo Pemda Kuningan
Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan
Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga
AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar
Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 17:04

Renovasi Puskesmas Kalijaga Permai Rp2,6 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:32

Peredaran Obat Terlarang di Karawang Kian Tak Terkendali, Diduga Ada Pembiaran Oknum APH

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:13

Relokasi PKL Bikin Sengsara, PMII dan Pedagang Demo Pemda Kuningan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:31

Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:37

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru