Pegi Setiawan Bebas, Ketum LSM PEJUANG : Terima Kasih Atas Ditegakkannya Keadilan

- Pewarta

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim meminta agar penyidik Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (08/07/2024).

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.

Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” katanya.

Menanggapi itu, Ketua Umum DPP LSM PEJUANG, Suteja, yang dikenal Vokal dalam menyuarakan keadilan untuk Pegi Setiawan mengaku bersyukur atas hasil putusan praperadilan, ia pun mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah ikut andil dalam menegakkan keadilan untuk Pegi.

“Yang jelas bersyukur dan bangga sekaligus Terharu, serta ucapan terimakasih kami terhadap para pihak yang telah membantu Pegi Setiawan seorang Kuli Bangunan Dalam mencari Keadilan dan Kebenaran di Negeri ini,” ungkap Teja, (08/07/2024).

“Harapan saya kedepan untuk Pihak Kepolisian agar segera memnuntaskan Kasus Vina ini, agar kasusnya terang benderang dan jangan ada yg ditutupi, terbuka, transparan, juga untuk mengembalikan Marwah Polri atas Kelalaian polri dalam Penanganan kasus ini, dan agar tetap lebih mengedepankan Aturan atau SOP Kepolisian Terkait Penanganan Kasus ini dan kasus lainnya kedepannya.” pungkasnya. (Arsy Al Banzary)

Berita Terkait

Perangkat Desa Padarek Mulai Di BAP Kejari Kuningan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa
KETUM KPK JABAR “Tanggapi Tajam”Oknum Pejabat Dinas Kab Bandung Sebut KPK RI Tidak akan Tembus Kab. Bandung dan KPK Jabar adalah Hama
Ketua Gibas Kang Manap Minta Anggota Dewan Diduga Gaet Istri Orang,  Di PAW 
Kabar Tak Sedap Menghampiri Ketum KPK Jabar, Ramai di Tiktok Sang Istri Diisukan Selingkuh
Forwaci Resmi Bentuk DPC Sumedang, Siap Wadahi Jurnalis dan Dorong Peningkatan Kualitas Jurnalisme
PT Nagatama Konsultan Grup (NKG) Hadir Bantu Korban Jeratan Pinjaman Online (Pinjol)
Kabupaten Bandung dan Kab Sukabumi Hati-hati Karena Seakan Diam tidak Ada Riak, Tapi Dugaan Korupsinya Diusut
Akibat Sarungan Gak Pakai CD “Burung Kiyai Tegang” Santri Jadi Sasaran, Berujung Dibui

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 18:24

Perangkat Desa Padarek Mulai Di BAP Kejari Kuningan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Senin, 24 Februari 2025 - 13:13

KETUM KPK JABAR “Tanggapi Tajam”Oknum Pejabat Dinas Kab Bandung Sebut KPK RI Tidak akan Tembus Kab. Bandung dan KPK Jabar adalah Hama

Senin, 20 Januari 2025 - 21:46

Ketua Gibas Kang Manap Minta Anggota Dewan Diduga Gaet Istri Orang,  Di PAW 

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:46

Kabar Tak Sedap Menghampiri Ketum KPK Jabar, Ramai di Tiktok Sang Istri Diisukan Selingkuh

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:41

Forwaci Resmi Bentuk DPC Sumedang, Siap Wadahi Jurnalis dan Dorong Peningkatan Kualitas Jurnalisme

Berita Terbaru