Cianjur,
| Jajaran Polsek Karang Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter di kawasan Samolo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penjualan obat-obatan keras secara ilegal di wilayah yang dikenal sebagai kawasan permukiman padat penduduk tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Karang Tengah segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penjual atau pengedar obat keras golongan G. Terduga pelaku diketahui berinisial Muhibun Nasri. Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal yang kerap disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja dan generasi muda.
Langkah cepat jajaran Polsek Karang Tengah itu pun mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menilai tindakan kepolisian sangat membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari ancaman peredaran obat-obatan berbahaya.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa terima kasih atas respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat pihak Polsek Karang Tengah. Dengan adanya penindakan ini, kami berharap lingkungan kami bisa lebih aman dari peredaran obat-obatan berbahaya," ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karang Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras lainnya di wilayah tersebut.
Polsek Karang Tengah juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal.