Subang,
| Pemerintah Desa (Pemdes) Sindangsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, diduga menunjukkan sikap panik saat dikonfirmasi awak media terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Dana Desa Tahun Anggaran 2024-2025. Bukannya memberikan klarifikasi atau hak jawab, pihak desa justru dilaporkan menghubungi oknum yang mengatasnamakan organisasi wartawan IWO Indonesia Kabupaten Subang. Selasa (10/03/2026).
Kedatangan sejumlah jurnalis ke Kantor Desa Sindangsari bertujuan untuk melakukan konfirmasi langsung mengenai keterbukaan informasi publik terkait realisasi APBDes dan Dana Desa yang telah dilaksanakan.
Namun, alih-alih menyambut baik kehadiran wartawan sebagai bagian dari kontrol sosial, oknum kepala desa justru menunjukkan reaksi tak terduga. Ia terlihat panik dan diduga mencoba mencari "bekingan" dengan menghubungi seorang oknum yang mengatasnamakan pengurus IWO Indonesia Kabupaten Subang berinisial H.
Sikap tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan jurnalis yang hadir. Mereka menilai, jika tidak ada persoalan dalam pengelolaan anggaran desa, seharusnya pihak pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik melalui media.
Situasi ini kemudian memunculkan dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan lembaga IWO Indonesia Kabupaten Subang yang diduga berupaya menjadi pelindung bagi instansi pemerintahan desa, dalam hal ini Pemdes Sindangsari, Kecamatan Cikaum.
Isu tersebut pun memicu kegaduhan di kalangan jurnalis lokal dan menimbulkan sorotan terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan APBDes dan Dana Desa Sindangsari Tahun Anggaran 2024-2025.
Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan sejatinya bukan pihak yang harus ditakuti. Kehadiran mereka bertujuan mencari dan menyampaikan informasi kepada publik serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dalam konteks pengawasan penggunaan dana desa, peran media justru penting untuk memastikan anggaran dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Para kepala desa dan perangkatnya juga diharapkan memahami bahwa jurnalis bukan aparat penyidik ataupun pihak yang melakukan intimidasi. Tugas mereka murni melakukan peliputan dan menggali informasi sesuai dengan prosedur jurnalistik yang berlaku.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa. Dengan transparansi yang baik, pemerintah desa dapat menghindari kecurigaan publik sekaligus memastikan bahwa anggaran desa benar-benar digunakan sesuai peruntukan demi kesejahteraan masyarakat.***