Kuningan, Kontroversinews | Adanya kerja sama antara lembaga perbankan, termasuk Bank Rakyat Indonesia, dengan pihak kejaksaan dalam penanganan kredit macet menuai sorotan. Hal ini mendapat tanggapan dari Nana Rusdiana, perwakilan BARAK, saat ditemui di Sekretariat BARAK, Minggu (1/3/2026).
Menurut Nana, kerja sama tersebut kerap memicu kontroversi, terutama jika pelaksanaannya tidak selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menekankan perlindungan terhadap nasabah.
Ia menilai, pelibatan aparat kejaksaan dalam proses penagihan kredit berpotensi melanggar hak privasi debitur apabila tidak dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur hukum. Nana menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data nasabah sebagaimana diatur dalam regulasi perbankan.
“Undang-undang Perbankan mengharuskan bank melindungi nasabah dari praktik penagihan yang tidak etis. Kerja sama dengan kejaksaan tidak boleh menjadi alat intimidasi bagi debitur yang sedang mengalami kesulitan pembayaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nana menekankan bahwa debitur berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif dalam proses penagihan. Ia mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak menjadi instrumen yang justru menekan masyarakat ekonomi lemah. Menurutnya, perbankan seharusnya lebih mengedepankan restrukturisasi utang dan solusi yang lebih manusiawi sebelum menempuh jalur hukum.
Ia juga berpendapat bahwa peran kejaksaan semestinya difokuskan pada penanganan perkara pidana, bukan sekadar menjadi perpanjangan tangan dalam penagihan kredit. Jika tidak diatur secara tegas, hal ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip hukum.
Karena itu, Nana mendorong adanya pengawasan ketat serta regulasi yang jelas agar kerja sama tersebut tidak melanggar hak-hak debitur. Proses penagihan, tegasnya, harus tetap menghormati hak-hak sipil dan dilakukan melalui pendekatan persuasif serta restrukturisasi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. ***