Pasutri dan IRT Jual Ilegal Obat Penenang untuk Pemuda Mabuk-Mabuk di Perawang

- Pewarta

Senin, 5 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak | Kontroversinews.- Kepolisian Sektor Tualang, Kabupaten Siak, Riau menangkap tiga pengedar obat penenang tanpa izin (ilegal) yang beroperasi di Kelurahan Perawang.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol James Raja Gukguk mengatakan, dari tersangka Jamilah (56) dan Maxi Langie (48) disita seribuan obat penenang yang disimpan di rumahnya. Sementara dari Painem (32) seorang ibu rumah tangga (IRT) juga ditemukan ratusan pil.

“Pil penenang itu mereka jual secara ilegal pada anak-anak dan remaja seharga Rp5.000 per butir,” katanya di Siak, Sabtu.

Dia menyebutkan, terungkapnya pengedaran pil penenang itu berkat laporan dari masyarakat Gang Sukaramai, Kelurahan Perawang yang merasa resah melihat pemuda-pemuda setempat selalu mengunjungi rumah tersebut untuk membeli obat-obat yang tidak diketahui mereknya untuk mabuk.

Usai menerima laporan, kepolisian Sektor Tualang melakukan penggeledahan di rumah Jm yang berlokasi di Gang Sukaramai, Perawang. Di lokasi tersebut polisi menemukan 1.660 butir obat merk Tramadol HCI yang dibungkus dalam bentuk strip, dan obat Neo Protifed sebanyak 27 butir.

Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan obat-obatan itu senilai Rp4.527.000 yang sudah diedarkan selama tiga bulan lamanya, serta empat unit handphone.

“Obat-obatan itu disimpan di dua tempat terpisah yaitu di ruang tengah dan dalam kamar. Kedua pelaku yakni Jm dan Ml mengaku merupakan sepasang suami-istri,” sebutnya.

Dari keterangan pelaku, yang menjual obat-obat penenang itu tidak hanya mereka berdua, selanjutnya dilakukan pengembangan dan dan penangkapan terhadap pelaku Painem yang tinggal di Perawang Barat.

Ditangan Painem disita obat merk Hexymer warna kuning sebanyak 683 butir yang dikemas dalam bentuk botol plastik warna putih, 63 butir Obat Tramadol HCI, dan 129 butir pil Trihexyphenidyl. Serta hasil penjualan senulai Rp108.000.

“Dari keterangan Jm dan P, obat-obat tersebut mereka beli di Medan, Sumatera Utara, dan dijual senilai Rp5.000/butir,” ungkapnya lagi.

Dia katakan, penjualan obat penenang (excimer) tidak boleh sembarangan karena merupakan obat daftar G, pembeli harus dilengkapi resep dokter. Bahkan pil tersebut dapat disalahgunakan oleh para remaja untuk mabuk karena dianggap dapat menenangkan pikiran hingga menyebabkan kecanduan.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Menjual atau mengedarkan obat tanpa keahlian dan keterampilan bisa kena ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Sumber: antara

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah

Senin, 8 September 2025 - 16:46

Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta

Sabtu, 6 September 2025 - 18:12

Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:15

Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:12

Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Berita Terbaru