BALI (Kontroversinews.com) – Kemenparekraf menerapkan kebijakan pembukaan kembali pariwisata di Bali. Kebijakan ini tentu saja membawa angin segar bagi pelaku usaha dan masyarakat yang tinggal di sekitar sektor wisata serta telah lama mengandalkan kehidupan mereka di sektor tersebut.
Dengan adanya kebijakan tersebut, mereka dapat kembali beraktivitas dan memperbaiki ekonomi keluarga yang sempat menurun akibat pandemi ini. Pembukaan pariwisata untuk turis mancanegara dilakukan melalui tiga tahap.
Pertama, dilakukan pada Maret-April 2021, berupa kegiatan re-opening yaitu pelaksanaan vaksinasi, penyiapan tes lacak isolasi berupa lab tes PCR, dan penyediaan tempat isolasi.
Tahap kedua, pada Mei 2021 dimulai uji coba pembukaan destinasi pariwisata dengan implementasi wisata di daerah zona hijau serta wisatawan domestik.
Daerah yang ditetapkan sebagai daerah zona hijau ialah Nusa Dua, Sanur, dan Ubud. Berikutnya dilanjutkan dengan penilaian uji kelayakan fasilitas umum dan evaluasi.