KPK, kata Firli mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang turut serta melaporkan dugaan pemerasan tersebut. Namun, Firli juga menegaskan pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“KPK tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Firli. Dari informasi yang dihimpun, oknum penyidik KPK diduga meminta uang dengan nominal sekitar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial. Pemerasan itu dilakukan dengan iming-iming akan menghentikan kasus diduga melibatkan Syahrial.
Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019. Hal tersebut buntut dari digeledahnya kediaman Wali Kota Tanjungbalai Syahrial pada Selasa (20/4/2021).
Mengutip dari iNews, Ali belum mau mengungkapkan siapa saja pihak yang telah ditersangkakan serta konstruksi perkaranya. Saat ini KPK masih fokus untuk mengumpulkan barang bukti perkara tersebut.***AS