Novel Baswedan Minta Pimpinan KPK Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai yang Tidak Lulus TWK

- Pewarta

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Novel Baswedan.(Foto : MI)

Novel Baswedan.(Foto : MI)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan menjadi ASN. Novel Baswedan dkk pun meminta pimpinan KPK mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan mereka.

“Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada Pimpinan. Bersamaan dengan itu, pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan pimpinan tersebut,” kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, yang juga termasuk 75 pegawai KPK yang tak lulus sebagai ASN, melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Sujanarko, yang mewakili 74 pegawai KPK lainnya, menilai pernyataan Jokowi harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK. Menurutnya, para pegawai KPK tersebut berpotensi diberhentikan secara tidak berdasar dan patut karena telah diminta oleh pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab.

Selain itu, Sujanarko juga meminta pemerintah untuk membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan pimpinan KPK yang dinilainya tidak patut. Menurutnya, hal itu diperlukan agar memastikan tindakan seperti itu tidak terulang lagi.

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru