Menkomdigi Pastikan Aturan TKPAPSE Dibuat Libatkan Semua Pihak Terkait

- Pewarta

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews)- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa pembuatan rancangan aturan Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) atau aturan perlindungan anak di ruang digital telah melibatkan semua pihak terkait dan akan terdampak aturan itu.

“Pada prinsipnya kami mengikuti proses-proses pembuatan sebuah aturan bahwa semua stakeholders dilibatkan termasuk platform semuanya,” kata Meutya ditemui di Jakarta, Jumat (21/3) malam.

Meutya menyebutkan saat ini aturan yang tengah memasuki proses sinkronisasi antar kementerian dan lembaga itu, secara khusus dibentuk dengan dasar arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Maka dari itu, diperhatikan betul seluruh pihak yang diajak berdiskusi ataupun dimintai pendapatnya agar aturan ini dapat memberikan proteksi bagi anak-anak dari bahaya kejahatan siber.

Mulai dari akademisi, badan nonprofit yang juga kelompok pemerhati anak, platform digital khususnya penyedia jejaring sosial, bahkan anak-anak dari beragam kelompok pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) secara aktif dilibatkan dalam pembentukan aturan TKPAPSE.

Dengan diskusi panjang, salah satu poin yang dirasa penting oleh banyak pihak dan akan menjadi bagian dari aturan TKPAPSE ini ialah terkait dengan pembatasan pembuatan akun untuk anak-anak terutama di media sosial.

“Bahasa tepatnya adalah pembatasan akun anak di ruang digital khususnya untuk sosial media. Jadi anaknya tetap ya, kalau menggunakan atau didampingi orang tua boleh. Kita tidak ada berusaha membatasi anak dari kemajuan teknologi. Namun yang tidak boleh adalah mereka (anak-anak) punya akun sendiri dan berselancar sendiri (tanpa pendampingan),” ujar Menkomdigi.

Ia mengharapkan masyarakat dapat menantikan aturan ini karena sebenarnya rancangan regulasi ini tinggal selangkah lagi untuk diresmikan.

“Kita tunggu ya, mudah-mudahan bisa (diresmikan) dalam waktu dekat, mohon doanya,” kata Meutya. ***ANT

Berita Terkait

Kementerian P2MI Bantu 2.837 PMI Mudik Lebaran 2025
Presiden Teken PP untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
Menteri Perhubungan sebut puncak arus mudik terjadi hari ini
Program Rumah untuk Guru Indonesia Diluncurkan
Study Tour Tak Dilarang, Mendikdasmen Minta Sekolah Perhatikan Tiga Hal Ini
Airlangga: Presiden Dorong Warga Negara Memiliki Rekening Perbankan
Menkes Sebut Lebih dari 1 Juta Orang Telah Daftar Cek Kesehatan Gratis
Cegah Banjir, Kemenhut akan Rehabilitasi di 4 DAS Penting

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:55

Kementerian P2MI Bantu 2.837 PMI Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 00:54

Presiden Teken PP untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:21

Menteri Perhubungan sebut puncak arus mudik terjadi hari ini

Rabu, 26 Maret 2025 - 08:29

Program Rumah untuk Guru Indonesia Diluncurkan

Selasa, 25 Maret 2025 - 03:29

Study Tour Tak Dilarang, Mendikdasmen Minta Sekolah Perhatikan Tiga Hal Ini

Berita Terbaru

INTERNASIONAL

Trump Tegaskan Kembali Niat untuk “Mengakuisisi Greenland”

Minggu, 30 Mar 2025 - 10:38