Membangun Samosir Rapidin dan Juang Tidak Akan Sanggup

- Pewarta

Sabtu, 9 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir | Kontroversinews.-Samosir kabupaten bersejarah.  Samosir adalah kabupaten yang dimekarkan dari Kabupaten Toba Samosir sesuai dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2003 pada tanggal 18 Desember 2003.

Terbentuknya Kabupaten Samosir sebagai kabupaten baru merupakan langkah untuk percepatan pembangunan menuju masyarakat yang lebih sejahtera.

Pemerintahan Kabupaten Samosir dimulai dengan Wilmar Elyascher Simanjorang menjadi Pejabat Bupati dari tahun 2004 hingga tahun 2005. Setelah itu Samosir memiliki pasangan Bupati/Wakil Bupati hasil pemilihan langsung, yaitu Mangindar Simbolon bersama Ober Sihol Sagala, Parulian Sagala yang memimpin dari tahun 2005 hingga tahun 2010.

Pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Mangindar Simbolon masih mampu mempertahankan reputasinya untuk menduduki jabatan Bupati. Namun, dia tidak bersama pasangan lama, dan menggantikan pasangan yakni Mangadap Sinaga. Pasangan ini hanya bertahan sampai tahun 2014, karena Mangadap Sinaga meninggal dunia.

Posisi Mangadap Sinaga dengan sisa waktu jabatan digantikan Rapidin Simbolon hingga tahun 2015.

Pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati tahun 2015, Mangindar Simbolon tidak dapat maju lagi, Drs Rapidin Simbolon, MM pun terpilih sebagai Bupati ketiga memimpin Kabupaten Samosir, didampingi Wakil Bupati Ir. Juang Sinaga hingga masa bhakti tahun 2020.

Dua periode kepemimpinan Mangindar Simbolon dalam membangun Kabupaten Samosir, tentu ada pencapaian-pencapaian pembangunan yang dikerjakan, terutama terkait upaya mewujudkan visi “Tahun
2020, Kabupaten Samosir menjadi daerah tujuan wisata lingkungan terbaik di Provinsi Sumatera Utara”.

Kini untuk periode 2015 – 2020 merupakan era kepemimpinan Rapidin Simbolon bersama Juang Sinaga. Bagi Rapidin Simbolon yang pernah mendampingi Mangindar Simbolon sebagai Bupati,
denyut pembangunan Kabupaten Samosir, sudah tidak asing baginya. Apalagi, Rapidin Simbolon sebagai politisi partai PDI-Perjuangan sangat dikenal masyarakat Samosir sebagai pemimpin yang bersahabat yang berbeda dengan pemimpin-pemimpin sebelumnya.

Sebelum terjun ke dunia perpolitik, Rapidin dikenal seorang pebisnis gas di Jakarta, sebelum pebisnis dikenal seorang guru salah satu sekolah swasta di Medan. Di samping mengurus politik ia juga masih aktif mengurus bisnis hotelnya di Samosir Kecamatan Pangururan dekat dengan pantai. Istrinya bernama Sorta Ertaty Siahaan Juga seorang politikus dari partai yang sama yaitu PDI Perjuangan.

Rapidin gemar menulis lagu. Samosir Najogi adalah salah satu karyanya yang sering dinyanyikan masyarakat Samosir. Masalahnya, dapatkah Rapidin Simbolon bersama wakilnya Juang Sinaga, hanya berdua membangun Kabupaten Samosir,dalam kurun waktu lima tahun menjabat Bupati/Wakil Bupati?

Jika hanya mengandalkan keduanya, tentu saja mereka tidak sanggup membangun Kabupaten Samosir. Keduanya sebagai manusia biasa akan memiliki keterbatasan-keterbatasan. Dan tidak cukup juga, hanya dengan melibatkan atau mengandalkan para kepala dinas sebagai eksekutor visi-misi.

Rap Berjuang Namun, pasangan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga, sejak awal mengkampanyekan diri pada Pilkada 2015, sudah menunjukkan kepiawaian dalam menetapkan slogan yakni “Rap ber-Juang”.

Meski pun dua kata dalam slogan manis itu, yakni “Rap dan Juang”, adalah bagian dari keterwakilan nama mereka, yaitu “Rap merupakan petikan ujung nama Rapidin” dan “Juang adalah nama Juang Sinaga”, “Rap ber-Juang” menyimpan makna filosofis yang dalam. Rap, yang dalam bahasa Indonesia, dimaknai sebagai bersama, lengkap, dan terkumpul. Makna yang terkandung dalam kata Rap, dapat diwujudkan dengan kesetiakawanan, kebersamaan, dan kekompakan dalam menghadapi suka dan duka.

Terwujudnya masyarakat Samosir yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing berbasis pada pariwisata dan pertanian, adalah visi Pemerintahan Kabupaten Samosir yang identik dengan seberapa kuatnya pasangan Rapidin Simbolon – Juang Sinaga, dapat mewujudnyatakannya.

Dalam rangka mewujudkan hal dimaksud, maka disusunlah misi Kabupaten Samosir 2016 – 2021 yakni: (1) Membangun system pemerintahan yang bersih dan baik (good governance) yang berorientasi pada pelayanan publik, (2) Peningkatan kualitas sumber daya manusia agar lebih menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu berkompetisi dan profesional, (3) Pemberdayaan masyarakat dalam rangka membentuk manusia yang mandiri, berdisiplin, kreatif dan produktif serta berbudi luhur, (4) Pengembangan pariwisata lingkungan dan budaya serta pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku utama bisnis pariwisata, (5) Pengembangan sektor pertanian melalui diversifikasi dan intensifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, (6) Meningkatkan
pembangunan sarana dan prasarana publik yang mendukung industri pariwisata, kelancaran perekonomian dan meperlancar pelayanan publik, (7) Memantapkan kondusifitas daerah dengan mendorong pelaksanaan demokrasi dan penegakan hukum, dan (8) Memperluas jaringan kerjasama dalam pembangunan dengan prinsip saling menguntungkan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Membumikan Rap ber-Juang.

Konteks kekinian dari pencapaian visi-misi Kabupaten Samosir, menjadi erat hubungannya dengan bagaimana membumikan slogan “Rap ber-Juang”.

“Rap ber-Juang” menjadi sebuah kekuatan moral yang luar biasa dahsyat jika dapat diimplementasikan oleh Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga ke tengah kehidupan sosial kemasyarakatan.

“Rap ber-Juang”, harus dapat dijadikan sebagai komoditas bertumbuhnya rasa kebersamaan, rasa kegotong-royongan dan ketulusan hati, bagi semua elemen masyarakat yang ada untuk ikut serta membangun Kabupaten Samosir.

Membumikan “Rap ber-Juang”, dapat diwujudkan pasangan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga, dengan cara membangun gerakan-gerakan yang mampu membangun rasa toleransi di tengah masyarakat Samosir.

Rasa toleransi sesama masyarakat, sangat berdampak pada bagaimana meningkatkan kualitas pembangunan Samosir menuju masyarakat sejahtera.

Rapidin Simbolon – Juang Sinaga, diharapkan dapat memberikan pemasukan-pemasukan kepada masyarakat Kabupaten Samosir terkait bagaimana realisasi percepatan pembangunan apa pun yang berhubugan dengan penguatan penghasilan (ekonomi) keluarga.

Kedekatan yang terbangun dengan masyarakat, akan semakin menguatkan makna filosofis “Rap ber-Juang”, dimana upaya mewujudkan pembangunan, tidak hanya menjadi tanggungjawab Rapidin Simbolon – Juang Sinaga.

Masyarakat dan segala elemen yang ada di Kabupaten Samosir termasuk di dalamnya peranan media cetak, online maupun televisi diharapkan mampu bersinerji dalam pencapaian pembangunan Kabupaten Samosir. Sinejisitas yang tertata rapi dan memberikan penguatan pada “Rap ber-Juang”, maka dengan keyakinan yang ada pada setiap elemen pendukung, akan mampu melahirkan hasil pembangunan yang lebih terukur dan teruji bagi masyarakat Samosir.

Masyarakat Samosir, dalam “Rap ber-Juang”, perlu diikutsertakan, sehingga mereka dapat lebih memahami kemana arah pembangunan Kabupaten Samosir sebenarnya. Keterlibatan masyarakat, dapat juga dijadikan sebagai baromoter, penting tidaknya sebuah program direalisasikan di sebuah wilayah tertentu.

Dengan konsep “Rap ber-Juang”, tingkat pencapaian hasil pembangunan Kabupaten Samosir, diyakini akan lebih baik dan lebih maksimal.

Pencapaian tersebut, tentu saja akan berdampak pada tujuan masyarakat Samosir yang sejahtera.

Semoga “Rap ber-Juang”, menjadi konsep rasa kebersamaan atau kegotongroyongan, yang menguat-bumikan rencana pembangunan Kabupaten Samosir dibawah kepemimpinan Bupati Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Juang Sinaga.(ps)

Berita Terkait

Mentan Minta 26 Instansi OPLAH di Kalsel Amanah Kelola Uang Rakyat
PT STM Bangun 601 Jamban Keluarga Dukung Sanitasi di Dompu NTB
Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion Berkelas Dunia, Salah Satunya Gelora Bandung Lautan Api
Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadhan di Seluruh Wilayah Kerja  
BKSDA Maluku Amankan Nuri dan Kakatua tanpa Pemilik di pelabuhan Ambon
Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 
TNI: Mekanisme Penempatan Prajurit di K/L dalam RUU TNI Diatur Ketat
KemenPANRB dan TBI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemerintahan Digital

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:30

Mentan Minta 26 Instansi OPLAH di Kalsel Amanah Kelola Uang Rakyat

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:23

PT STM Bangun 601 Jamban Keluarga Dukung Sanitasi di Dompu NTB

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:00

Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion Berkelas Dunia, Salah Satunya Gelora Bandung Lautan Api

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:35

Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadhan di Seluruh Wilayah Kerja  

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:33

BKSDA Maluku Amankan Nuri dan Kakatua tanpa Pemilik di pelabuhan Ambon

Berita Terbaru