Mantan kades Sukawangi Ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

oleh
oleh

Bogor (Kontroversinews.com) – Mantan kades Sukawangi Ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Mantan kades Sukawangi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Kamis.

“Tahun anggaran 2019. Total anggarannya ini Rp3,4 miliar, kemudian setelah diaudit oleh inspektorat, ada kerugian Rp900 juta,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji saat konferensi pers di kantornya pada antara.

Mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor itu menilap uang dari enam kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi.

Dana yang dikorupsi tersebut seharusnya dibayarkan untuk betonisasi jalan desa, bantuan rumah tidak layak huni, hingga bantuan untuk badan usaha milik desa.

“Uang (hasil korupsi) tidak mengalir, dipakai untuk kepentingan pribadi. Tidak bisa jabarkan apa,” kata Munaji pada antara

Atas perbuatannya, EH terancam dijerat Undang-undang nomor 20 pasal 2 dan pasal 3 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *