JAKARTA (Kontroversinews.com) – Mantan juru bicara (jubir) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi melaporkan Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief ke Polda Metro Jaya pada Selasa (15/6) kemarin.
“Benar [sudah melaporkan Andi kemarin]. Atas pengancaman melalui media elektronik,” kata Dedek kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/6).
Andi Arief diduga telah melakukan ancaman melalui media elektronik yang terjadi pada 13 Juni 2021 lalu . LP tersebut juga mencantumkan bahwa Andi Arief diduga melanggar pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 jo pasal 45 B UU Nomor.19 tahun 2016 tentang ITE.
Dedek mengatakan bahwa akun Andi Arief tersebut telah mengancam menggunakan kekerasan terhadap dirinya melalui media elektronik. Akun Andi Arief, kata dia, menyebutkan akan mencari dan mendatangi rumahnya menggunakan “street justice”.
“Ini dalam bahasa umum berarti hukum jalanan. Tidak hanya itu, beliau dua kali menyebutkan tidak main-main akan mengejar saya,” kata Dedek.
Perkara ini bermula ketika politikus Partai Demokrat (PD) Cipta Panca Laksana melalui akun sosial media Twitternya mengomentari cuitan yang di unggah Dedek dalam akun Twitternya @Uki23 soal kondisi keuangan negara.
Kemudian, cuitan Panca itu dibalas Dedek dengan mengunggah foto dan tautan berita saat Andi Arief tengah digerebek di sebuah hotel beberapa tahun lalu.