Usai Putusan MK, Massa Bakar Gedung KPU-DPRD Yalimo Papua

oleh
Gedung DPRD Yalimo didbakar massa. (Foto/antara)

YALIMO (kontroversinews.com) – Massa di Kabupaten Yalimo, Papua mengamuk dan membakar sejumlah kantor pemerintahan karena tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Bupati (Pilbup) Yalimo. Mulai dari Kantor KPU hingga Gedung DPRD Yalimo didbakar massa.

Aksi perusakan dan pembakaran kantor pemerintahan di Yalimo terjadi pada Selasa (29/6/2021) sore. Selain kantor pemerintahan, sejumlah bangunan milik warga juga dirusak dan dibakar.

Tak hanya itu, massa juga menutup seluruh akses jalan di sekitar lokasi.

Menurut, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal pembakaran dilakukan lantaran pendukung salah satu paslon di Yalimo tidak terima akan keputusan MK yang mendiskualifikasi paslon Pilbup Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil.

“Telah terjadi pembakaran gedung pemerintah yang dilakukan oleh massa pendukung nomor urut 01 yang tidak puas atas hasil sidang putusan MK terkait Perkara Pilkada Kabupaten Yalimo,” kata Kamal dalam keterangannya dilansir dari Detikcom.

Putusan yang mendiskualifikasi paslon Pilbup Yalimo Erdi Dabi-John Wilil itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *