Mahkamah Agung Putuskan TWK untuk CPNS Sah

oleh
Mahkama Agung (Foto:liputan6)

Dengan ditolaknya judicial riview tersebut, majelis hakim pun menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara. Diketahui putusan tersebut dikeluarkan pada 24 Februari 2020.

“Karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon I harus ditolak, dan selanjutnya sebagai pihak yang kalah Para Pemohon (Pemohon I dan II) dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000,” pungkas majelis hakim.  (Sumber: Merdeka.com) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *