Lalu, pihak yang menjadi protokoler untuk berbagai instansi dan perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta dinilai perlu disesuaikan dan dibatasi sesuai dengan penilaian risiko keamanan penerbangan. Jumlah PAS bandara juga harus disesuaikan dengan kepentingan instansi dan perusahaan.
“Saat ini jumlah protokoler harus disesuaikan dalam rangka memperkuat aspek keamanan,” ujar Holik
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama-Soekarno-Hatta Mohammad Alwi menuturkan, bahwa penerbitan PAS bandara terhadap protokoler telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku dan akan dilakukan pengaturan, penguatan pengawasan dan pengendalian.
“Menyikapi kejadian akhir-akhir ini kami akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan protokoler baik dari sisi jumlah dan kepentingan sesuai dengan tingkat penilaian risiko keamanan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Moh. Alwi dilansir dari Okezone.***AS