LSM KCBI LAPORKAN CALON BUPATI SAMOSIR, RAPIDIN SIMBOLON KE POLDA METRO JAYA

oleh

Samosir, Kontroversinews
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (DPC LSM KCBI) laporkan Rapidin Simbolon Calon Bupati Samosir periode 2020 – 2025 ke Polda Metro Jaya pada hari selasa 27 Oktober 2020.

Ketua DPC LSM KCBI, Panal Limbong didampingi Marhan Simbolon, Sabtu (31/10) di Pangururan dalam temu pers menyampaikan bahwa telah melaporkan Calon Bupati Samosir periode 2020 – 2025 yaitu Rapidin Simbolon atas adanya perbedaan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) yang dikeluarkan Polres Samosir untuk syarat pencalonan Bupati Samosir periode 2020 – 2025 dengan SKCK yang dikeluarkan Polda Metro Jaya dalam pencalonan Bupati Samosir periode 2015 – 2020.

Menurut penjelasan Panal Limbong, bahwa Rapidin Simbolon sebelum mencalonkan dirinya menjadi Bupati Samosir 2015 – 2020 telah memiliki catatan kriminal yang berkekuatan hukum tetap sesuai salinan keputusan Pengadilan Negeri Bekasi di tahun 2007.

Dan pada tahun 2015, Rapidin Simbolon masih warga DKI sehingga sesuai aturan wajib mengurus SKCK di Polda Metro Jaya pengurusan SKCK sebagai salah satu syarat pencalonan dirinya menjadi Bupati Samosir periode 2015 – 2020. Namun sangat disayangkan didalam formulir isian SKCK tersebut, tidak mengisi dan mencantumkan bahwa dirinya telah memiliki catatan kriminal berkekuatan hukum.

Panal Limbong, menambahkan bahwa ada perbedaan SKCK yang diterbitkan Polres Samosir tanggal 28 Agustus 2020 dengan SKCK yang diterbitkan Polda Metro Jaya tertanggal 15 Juli 2015. SKCK yang diterbitkan Polres Samosir itu menyebutkan pernah memiliki catatan kriminal sedangkan yang diterbitkan Polda Metro Jaya menuliskan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun.

Sesuai Salinan penetapan No.1521/Pen.Pid/2007/PN Bks Pengadilan Negeri Bekasi menbacakan berkas perkara Bahwa Rapidin Simbolon terdakwa ditahan sejak tanggal 14 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 2 Septembet 2007 oleh Jaksa Penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 14 Agustus 2007 nomor PRIN.2019/0.2.3.5/Ep.2/08/2007. Dengan tindak pidana UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian mengabulkan permohonan Sorta Ertati Siahaan (istri terdakwa) dari rumah tahanan negara di Bulak kapal Bekasi dialihkan menjadi tahanan kota di Bekasi sejak tanggal 28 Agustus 2007.

Hal kejadian ini tidak dicantumkan oleh Rapidin Simbolon dalam SKCK pencalonan dirinya menjadi Bupati Samosir periode 2015 – 2020, sangat jelas telah melakukan pembohongan kepada masyarakat Samosir.

Terkait SKCK tersebut, Kami dari DPC LSM KCBI Kabupaten Samosir tertanggal 27 – Oktober 2020 telah melaporkan saudara Rapidin Simbolon calon Bupati Samosir periode 2020 – 2025 ke Polda Metro Jaya atas pembohongan itu ” Pungkas Panal Limbong” (PT/PD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *