Kontroversinews.com – Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen pada pembelian LPG nonsubsidi sejak 1 April 2022.
Hal ini ditunjukkan dalam Menteri Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 62 tahun 2022 pada PPN atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.
“Tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN,” tulis pasal 7 beleid tersebut, Rabu (6/4).
“Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis.
PPN juga diberlakukan pada titik serah badan usaha, yang dihitung dengan penggandaan tarif PPN ke nilai-nilai lain sebagai dasar untuk pajak, atau pada titik pembukaan agen atau basa yang dikumpulkan dan disimpan dengan perbesaran tertentu.
Pada titik serah agen maupun pangkalan, PPN ditetapkan sebesar 1,1/101,1 lebih banyak perbedaan antara harga jual agen dan harga eceran. Sementara pada titik pembukaan agen dan pangkalan itu juga didirikan pada 1,2 / 101,2 dari perbedaan yang lebih besar antara harga jual agen dan harga eceran dan berlaku saat tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN berlaku.
“Dengan melakukan tagihan pajak di bagian harga bersubsidi, ketika entitas bisnis mengirimkan permintaan untuk pembayaran bersubsidi ke KPA; dan untuk bagian harga bersubsidi yang dilakukan ketika entitas komersial, agen dan pangkalan mengirim minyak gas cair tertentu , atau pada saat pembayaran, dalam hal pembayaran sebelum presentasi, “tambahnya.