Kontroversinews.comĀ – Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen pada pembelian LPG nonsubsidi sejak 1 April 2022. Hal ini ditunjukkan SELENGKAPNYA
Tag: LPG Nonsubsidi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.