Lewat RUU KUP, ke Depannya Sekolah Akan Dikenakan PPN

- Pewarta

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pajak pertambahan nilai

pajak pertambahan nilai

Kontroversinews.com – Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam draf tersebut, tertulis bahwa jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tida terkena pajak. Dengan begitu, apabila RUU KUP disahkan, maka ke depannya sekolah akan dikenakan PPN.

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus,” bunyi draf RUU KUP yang dikutip DARI ERA.ID pada Jumat (11/6/2021).

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 disebutkan bahwa jasa pendidikan tidak dikenakan PPN.

Lewat PMK itu, dirinci kelompok jasa pendidikan yang tidak terkena PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. Selain itu, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah juga tak dikenai PPN.

Berita Terkait

Isu Rotasi-Mutasi Pejabat Mulai Mencuat, Hasil Open Bidding “Melayang Gentayangan”
Warga Dusun Seklok dan Dusun Cisalak “Berbahagia” Jembatan Akan Segera Dibangun
Etika Moral , Reputasi Eksekutif dan Legislatif Kuningan Jadi Sorotan Masyarakat
*Koperasi Merah Putih Siap Dukung Kemandirian Ekonomi Desa di Kabupaten Bandung*
Ini Harapan Bupati Bandung Digelarnya Pelatihan Kewirausahaan, Bahasa Jepang dan Korea
Dukung Keandalan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN Indonesia Power UBP Saguling Rehab Jalan PLTA Cikalong
Keluarga Pasien VVIP Rumah Sakit yang Bawa Kendaraan Seharusnya tidak Bayar Parkir
Pelantikan PPPK dan Serahkan SK CPNS Formasi 2024, Wali Kota Tekankan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:38

Isu Rotasi-Mutasi Pejabat Mulai Mencuat, Hasil Open Bidding “Melayang Gentayangan”

Jumat, 18 April 2025 - 00:05

Warga Dusun Seklok dan Dusun Cisalak “Berbahagia” Jembatan Akan Segera Dibangun

Kamis, 17 April 2025 - 10:33

Etika Moral , Reputasi Eksekutif dan Legislatif Kuningan Jadi Sorotan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 21:10

*Koperasi Merah Putih Siap Dukung Kemandirian Ekonomi Desa di Kabupaten Bandung*

Rabu, 16 April 2025 - 21:03

Ini Harapan Bupati Bandung Digelarnya Pelatihan Kewirausahaan, Bahasa Jepang dan Korea

Berita Terbaru