LBH Pres Desak Kapolri, Usut Kekerasan Pada Kantor Headline Radar

oleh
oleh

Pekanbaru | Kontroversinews.- Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Pres Direktur Eksekutif Nawawi Bahrudin baru baru ini minta dan mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas pengerudukan dan kekerasan terhadap kantor headline Radar. Rabu ( 30/5 ) di Bogor Jl. Mad Nur Kp Binong Desa Iwul Rt.05/Rw.04 Kecamatan Parung Bogor. Yang diakibatkan pemberitaan yang memajang foto Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri dengan judul Ongkang ongkang kaki dapat dana Rp 112 Juta.

Peristiwa pengerudukan menggunakan kekerasan diduga dilakukan oleh oknum anggota PDIP Bogor, yang sudah melanggar hukum dan mengacam kebebasan Pres. Yang mana awalnya kantor headline Radar didatangi sekelompok massa mengatasnamakan dari oknum angota PDIP Bogor.

Mereka datang sambil marah marah, membentak dan memaki karyawan Radar, bahkan mengejar staf perusahaan serta melakukan pemukulan, merusak properti kantor . ” Aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum PDIP berawal dari keberatan headline Radar Bogor berjudul Ongkang ongkang kaki dapat Rp 112 Juta.

Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan acaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan ketiga Pasal diatas merupakan delik umum, sehingga pihak Kepolisian bisa aktif melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban. Dalam hal keberatan terhadap berita Radar Bogor, seharusnya pihak yang dirugikan dalam hal ini oknum PDIP seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU Pres Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5. PDIP sebagai organisasi politik yang terdidik seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media.

Bukan malah menggunakan cara cara melanggar hokum yang justru menciderai nilai nilai juang partai atau visi misi PDIP. Poin keempat tindakan tersebut juga merupakan sebuah tindak pidana yang tercatum didalam UU Pres Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan setiap orang secara melawan hokum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidan penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp.500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).

Berdasarkan uraian diatas , kami menuntut ; 1. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan Jurnailistik, penggerudukan , pengeniayaan dan pengrusakan kantor yang dilakukan oknum yang mengatas namakan diri PDIP tanpa menunggu pelapor atau pengadu dari pihak korban. 2. Diminta pada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) untuk memberikan saksi terberat kepada oknum kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hokum.

Dan ( penghalangan kegiatan Jurnalistik pengerudukan, pengeniayaan dan pengrusakan ) pada yang diuraikan diatas. 3. Ketua Dewan Pres untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan pengerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor. Hal ini sesuai dengan menadatnya dalam Pasal 15 UU Pres ” Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan Pres dan meningkatkan kehidupan Pres Nasional, dibentuk Dewan Pres yang Independen ” Jakarta 31 mei 2018 . Lembaga Bantuan Hukum Pres. ( Parlin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *