Larangan Mudik 6-17 Mei, tapi Ada Pengecualian

- Pewarta

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mudik. (Foto/Antara)

Ilustrasi mudik. (Foto/Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – readyviewed Sejumlah wilayah boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Daerah itu disebut sebagai kawasan aglomerasi.

Menurut Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi wilayah yang masuk pengecualian itu rata-rata kawasan perkotaan. Transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi.

adi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4).

Pengecualian untuk Transportasi Darat:

  1. Medan
  2. Binjai
  3. Deli Serdang
  4. Karo
  5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  6. Bandung Raya
  7. Semarang
  8. Kendal
  9. Demak
  10. Ungaran
  11. Purwodadi
  12. Jogja Raya
  13. Solo Raya
  14. Gresik
  15. Bangkalan
  16. Mojokerto
  17. Surabaya
  18. Sidoarjo
  19. Lamongan (Gerbangkertosusila)
  20. Makassar
  21. Sungguminasa
  22. Takalar
  23. Maros.

Berita Terkait

Polres Brebes Gelar Pelatihan Kasatkamling, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan
Dorong Kemandirian Keluarga, Kader PKK Brebes Dilatih Buat Kue dan Hampers.
Brebes Jadi Pusat Gerakan Nasional EcoMasjid di Jeteng .
Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah
ASWAKADA Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi
Seruan Keras dari DAN-RI: Perkuat Antikorupsi, Sahkan UU Perampasan Aset Sekarang!
Wartawan Dilarang Liputan : Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar S.H.
Polres Tegal Gelar Perawatan Berkala Kendaraan Dinas R4 dan R6 untuk Dukung Kesiapan Operasional