Larangan Mudik 6-17 Mei, tapi Ada Pengecualian

- Pewarta

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mudik. (Foto/Antara)

Ilustrasi mudik. (Foto/Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – readyviewed Sejumlah wilayah boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Daerah itu disebut sebagai kawasan aglomerasi.

Menurut Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi wilayah yang masuk pengecualian itu rata-rata kawasan perkotaan. Transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi.

adi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4).

Pengecualian untuk Transportasi Darat:

  1. Medan
  2. Binjai
  3. Deli Serdang
  4. Karo
  5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  6. Bandung Raya
  7. Semarang
  8. Kendal
  9. Demak
  10. Ungaran
  11. Purwodadi
  12. Jogja Raya
  13. Solo Raya
  14. Gresik
  15. Bangkalan
  16. Mojokerto
  17. Surabaya
  18. Sidoarjo
  19. Lamongan (Gerbangkertosusila)
  20. Makassar
  21. Sungguminasa
  22. Takalar
  23. Maros.

Berita Terkait

Kapolda Sumut Bersama Bupati dan Wakil Bupati Samosir Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kota Cirebon Dipilih UNHAN RI untuk KKDN, Sekda Tegaskan Pentingnya Peran Daerah dalam Ketahanan Bangsa
Ribuan Warga Meriahkan Brebes Soekarno Run 2025
Apel Pagi, Wakapolres Brebes Sidak Anggota Dengan Laksanakan Gaktibplin
Presiden Serahkan Sapi Kurban ke Brebes
Pemkab Brebes Serahkan 18 Hewan Kurban
Polres Cirebon Kota Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Iman
Kapolri Serahkan Hewan Qurban untuk Warga Pesisir Cirebon Kota, Wujud Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha