JAKARTA (Kontroversinews.com) – Sejumlah wilayah boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Daerah itu disebut sebagai kawasan aglomerasi.
Menurut Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi wilayah yang masuk pengecualian itu rata-rata kawasan perkotaan. Transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi.
adi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4).
Pengecualian untuk Transportasi Darat:
- Medan
- Binjai
- Deli Serdang
- Karo
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang
- Kendal
- Demak
- Ungaran
- Purwodadi
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik
- Bangkalan
- Mojokerto
- Surabaya
- Sidoarjo
- Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar
- Sungguminasa
- Takalar
- Maros.