Larangan Mudik 6-17 Mei, tapi Ada Pengecualian

- Pewarta

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mudik. (Foto/Antara)

Ilustrasi mudik. (Foto/Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – readyviewed Sejumlah wilayah boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Daerah itu disebut sebagai kawasan aglomerasi.

Menurut Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi wilayah yang masuk pengecualian itu rata-rata kawasan perkotaan. Transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi.

adi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4).

Pengecualian untuk Transportasi Darat:

  1. Medan
  2. Binjai
  3. Deli Serdang
  4. Karo
  5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  6. Bandung Raya
  7. Semarang
  8. Kendal
  9. Demak
  10. Ungaran
  11. Purwodadi
  12. Jogja Raya
  13. Solo Raya
  14. Gresik
  15. Bangkalan
  16. Mojokerto
  17. Surabaya
  18. Sidoarjo
  19. Lamongan (Gerbangkertosusila)
  20. Makassar
  21. Sungguminasa
  22. Takalar
  23. Maros.

Berita Terkait

Polres Tegal Gelar Perawatan Berkala Kendaraan Dinas R4 dan R6 untuk Dukung Kesiapan Operasional
Komitmen Pelayanan Publik yang Transparan dan Bebas Maladministrasi, Ombudsman RI Apresiasi Lapas Brebes
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Brebes Serahkan Laptop untuk 11 Puskesmas
Wujud Kepedulian Kemanusiaan, Polres Brebes Gelar Aksi Donor Darah
Kapolres Brebes Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Ribuan Porsi Makan Bergizi
Kapolres Brebes Jadi Pembina Upacara, Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba Dan Bijak Bermedia Sosial
Polres Brebes Gelar Patroli Skala Besar, Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP Jamin Keamanan Wilayah
Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat: Dari SPKT hingga Layanan 110