Kunaefi: PJU Itu Hak Masyarakat

oleh
oleh

Kab. Bandung | Kontroversinews.-Pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Cilame Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Selasa, 31/7, diungkapkan Yadi, sebagai realisasi dari permohonan masyarakat yang mengharapkan saat melakukan aktivitas ada keleluasaan. Pada dasarnya Lampu jalan atau dikenal juga sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah lampu yang digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga mempermudah pejalan kaki, pesepeda dan pengendara kendaraan supaya dapat melihat dengan lebih jelas jalan/medan yang akan dilalui pada malam hari. Aspek positifnya dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan dari para pengguna jalan dari kegiatan/aksi criminal. Penerangan (jalan) yang lebih baik akan menghalangi penyerang yang mengambil manfaat dari kegelapan malam.

Yadi menambahkan, Penerangan Jalan Umum mempunyai fungsi, antara lain : Menghasilkan kekontrasan antara obyek dan permukaan jalan; Sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan; Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari; Mendukung keamanan lingkungan; Memberikan keindahan lingkungan jalan

Dengan adanya penerangan ini diharapkan masyarakat bias merasa nyaman dan tenang, karena bisa melihat situasi dan kondisi jalan. Juga bisa terhindar dari kecelakaan, pelaku kejahatan, serta hal lainnya yang berkaitan ketika tidak adanya penerangan. “Kami semua bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemerintah Kabupaten Bandung yang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah merealisasikan keinginan kami semua,” tutur Yadi.

Di lokasi yang sama, Kunaefi, Kepala UPT Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas PUPR Kab. Bandung, menjelaskan, permohonan masyarakat akan kebutuhan Penerangan Jalan di wilayah Cilame juga wilayah lainnya memang sudah kami terima. Namun untuk memulai kegiatan pemasangan tersebut harus melalui beberapa tahapan. Ada tercantum di Musrembang, serta tersedianya anggaran pelaksanaan. Jadi pada dasarnya, PJU itu merupakan hak dari masyarakat, tapi membutuhkan waktu selama prosesinya, seperti:  Dasar perencanaan penerangan jalan dengan Pertimbangan keekonomian dalam perencanaan penerangan jalan merupakan hal utama yang diperhatikan, oleh karena itu perlu ditetapkan kriteria yang digunakan sebagai basis dalam perencanaan penerangan jalan.

Untuk kriterianya mengacu kepada Volume lalu-lintas, baik kendaraan maupun lingkungan yang bersinggungan seperti pejalan kaki, pengayuh sepeda, dll; Tipikal potongan melintang jalan, situasi (lay-out) jalan dan persimpangan jalan; Geometri jalan, seperti alinyemen horisontal, alinyemen vertikal, dll;

Tekstur perkerasan dan jenis perkerasan yang mempengaruhi pantulan cahaya lampu penerangan;

Pemilihan jenis dan kualitas sumber cahaya/lampu, data fotometrik lampu dan lokasi sumber listrik;

Tingkat kebutuhan, biaya operasi, biaya pemeliharaan, dan lain-lain, agar perencanaan sistem lampu penerangan efektif dan ekonomis; Rencana jangka panjang pengembangan jalan dan pengembangan daerah sekitarnya; Data kecelakaan dan kerawanan di lokasi.

Sementara beberapa tempat yang memerlukan perhatian khusus dalam perencanaan penerangan jalan antara lain sebagai berikut :

1.     Lebar ruang milik jalan yang bervariasi dalam satu ruas jalan;

2.     Tempat-tempat dimana kondisi lengkung horisontal (tikungan) tajam;

3.     Tempat yang luas seperti persimpangan, interchange, tempat parkir, dll;

4.     Jalan-jalan berpohon;

5.     Jalan-jalan dengan lebar median yang sempit, terutama untuk pemasangan lampu di bagian median;

6.     Jembatan sempit/panjang, jalan layang dan jalan bawah tanah (terowongan);

7.     Tempat-tempat lain dimana lingkungan jalan banyak berinterferensi dengan jalannya.

 “Itulah penjelasan yang bisa kami sampaikan dengan harapan masyarakat bisa mengerti ketika menempuh permohonan Penerangan Jalan Umum. Kami akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sebagai timbal baliknya kami memohon kepada masyarakat untuk bisa bersabar ketika permohonannya ke Dinas belum dilaksanakan,” Kata Kunaefi. (Ki Agus N. Fattah).  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *