Kunaefi: PJU Itu Hak Masyarakat

- Pewarta

Kamis, 2 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung | Kontroversinews.-Pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Cilame Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Selasa, 31/7, diungkapkan Yadi, sebagai realisasi dari permohonan masyarakat yang mengharapkan saat melakukan aktivitas ada keleluasaan. Pada dasarnya Lampu jalan atau dikenal juga sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah lampu yang digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga mempermudah pejalan kaki, pesepeda dan pengendara kendaraan supaya dapat melihat dengan lebih jelas jalan/medan yang akan dilalui pada malam hari. Aspek positifnya dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan dari para pengguna jalan dari kegiatan/aksi criminal. Penerangan (jalan) yang lebih baik akan menghalangi penyerang yang mengambil manfaat dari kegelapan malam.

Yadi menambahkan, Penerangan Jalan Umum mempunyai fungsi, antara lain : Menghasilkan kekontrasan antara obyek dan permukaan jalan; Sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan; Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari; Mendukung keamanan lingkungan; Memberikan keindahan lingkungan jalan

Dengan adanya penerangan ini diharapkan masyarakat bias merasa nyaman dan tenang, karena bisa melihat situasi dan kondisi jalan. Juga bisa terhindar dari kecelakaan, pelaku kejahatan, serta hal lainnya yang berkaitan ketika tidak adanya penerangan. “Kami semua bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemerintah Kabupaten Bandung yang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah merealisasikan keinginan kami semua,” tutur Yadi.

Di lokasi yang sama, Kunaefi, Kepala UPT Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas PUPR Kab. Bandung, menjelaskan, permohonan masyarakat akan kebutuhan Penerangan Jalan di wilayah Cilame juga wilayah lainnya memang sudah kami terima. Namun untuk memulai kegiatan pemasangan tersebut harus melalui beberapa tahapan. Ada tercantum di Musrembang, serta tersedianya anggaran pelaksanaan. Jadi pada dasarnya, PJU itu merupakan hak dari masyarakat, tapi membutuhkan waktu selama prosesinya, seperti:  Dasar perencanaan penerangan jalan dengan Pertimbangan keekonomian dalam perencanaan penerangan jalan merupakan hal utama yang diperhatikan, oleh karena itu perlu ditetapkan kriteria yang digunakan sebagai basis dalam perencanaan penerangan jalan.

Untuk kriterianya mengacu kepada Volume lalu-lintas, baik kendaraan maupun lingkungan yang bersinggungan seperti pejalan kaki, pengayuh sepeda, dll; Tipikal potongan melintang jalan, situasi (lay-out) jalan dan persimpangan jalan; Geometri jalan, seperti alinyemen horisontal, alinyemen vertikal, dll;

Tekstur perkerasan dan jenis perkerasan yang mempengaruhi pantulan cahaya lampu penerangan;

Pemilihan jenis dan kualitas sumber cahaya/lampu, data fotometrik lampu dan lokasi sumber listrik;

Tingkat kebutuhan, biaya operasi, biaya pemeliharaan, dan lain-lain, agar perencanaan sistem lampu penerangan efektif dan ekonomis; Rencana jangka panjang pengembangan jalan dan pengembangan daerah sekitarnya; Data kecelakaan dan kerawanan di lokasi.

Sementara beberapa tempat yang memerlukan perhatian khusus dalam perencanaan penerangan jalan antara lain sebagai berikut :

1.     Lebar ruang milik jalan yang bervariasi dalam satu ruas jalan;

2.     Tempat-tempat dimana kondisi lengkung horisontal (tikungan) tajam;

3.     Tempat yang luas seperti persimpangan, interchange, tempat parkir, dll;

4.     Jalan-jalan berpohon;

5.     Jalan-jalan dengan lebar median yang sempit, terutama untuk pemasangan lampu di bagian median;

6.     Jembatan sempit/panjang, jalan layang dan jalan bawah tanah (terowongan);

7.     Tempat-tempat lain dimana lingkungan jalan banyak berinterferensi dengan jalannya.

 “Itulah penjelasan yang bisa kami sampaikan dengan harapan masyarakat bisa mengerti ketika menempuh permohonan Penerangan Jalan Umum. Kami akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sebagai timbal baliknya kami memohon kepada masyarakat untuk bisa bersabar ketika permohonannya ke Dinas belum dilaksanakan,” Kata Kunaefi. (Ki Agus N. Fattah).  

Berita Terkait

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI
Lurah Panjunan dan BNI Kota Cirebon Bekerja Sama Melaksanakan Giat Pembuatan Kartu ATM Multi fungsi
PT. BRI Menjadi Kewaspadaan Bagi Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45

SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:45

Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41